REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo menangkap dua tersangka yang diduga pelaku pencurian 500 ponsel di Mal Matahari Singosaren. Penangkapan dilakukan di daerah Bogor, Jawa Barat pada 14 November 2018 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dua tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Tejo Lelono Sigit Permono (29) dan Candra Edi Lesmana (34). Keduanya tercatat sebagai warga Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satu tersangka yang ditangkap tersebut merupakan residivis yang dulunya pernah melakukan tindak pidana lain yakni kasus narkoba.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, mengatakan, selain dua tersangka yang ditangkap tersebut, masih ada empat tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka pencurian di Singosaren menjarah sebanyak delapan toko (counter) ponsel. "Mereka berhasil mengambil kurang lebih 500 ponsel dengan berbagai merek. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp 800 juta," terang Kompol Fadli kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Kamis (3/1).
Dia menjelaskan kronologi pencurian di Singosaren pada 22 Oktober 2018 pukul 03.30 WIB tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza, tersangka memiliki peran berbeda. Candra Edi Lesmana sebagai pengemudi Toyota Avanza yang dikendarai dari Jakarta sampai Solo. Sedangkan Tejo Lelono berperan membantu menjadi pengemudi dan membantu mengambil ponsel di berbagai counter untuk dimasukkan ke karung bersama empat tersangka lainnya yang masih DPO.
Tersangka M yang masih DPO berperan sebagai manajer lapangan bersama tersangka I yang juga masih DPO. Mereka menggunting kunci gembok pintu dengan menggunakan gunting besi besar.
"Mereka dua kesana. Pertama mereka membongkar sudah mengambil dua karung ponsel setelah dicek di jalan cuma pembungkus. Akhirnya balik lagi dicek satu per satu akhirnya berhasil membongkar delapan konter dan mengambil berbagai merek ponsel," terangnya.
Dua tersangka tersebut masing-masing telah membeli sepeda motor dari hasil penjualan ponsel curian itu. Penjualan ponsel dilakukan secara manual di Jakarta
Para tersangka tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun penjara. Mengenai keterlibatan orang dalam, Fadli menyatakan untuk pemeriksaan sementara belum ditemukan. Pada saat kejadian, petugas keamanan mal tersebut tidak melihat karena tersangka berada di lokasi agak jauh sehingga tidak terdeteksi. Tersangka tersebut berada dalam jaringan di luar Jawa Tengah.
"Ini kami masih dalam tahap pengembangan, mudah-mudahan ke depan bisa terungkap semua," harapnya.
Barang bukti yang disita antara lain, gunting besi besar, ponsel Samsung J6 warna abu-abu, ponsel Oppo warna merah, nota pembelian dan penjualan ponsel, ponsel Nokia warna putih, kartu ATM, ponsel Vivo V11 warna merah, ponsel Samsung warna putih, perhiasan emas, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV.