Kamis 03 Jan 2019 09:11 WIB

Polisi Belum Periksa Edy Rahmayadi Terkait Pengaturan Skor

Kepolisian optimistis Edy akan mendukung membongkar mafia bola di Indonesia.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi memaparkan program pencapaian prestasi sepak bola Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/12/2018).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi memaparkan program pencapaian prestasi sepak bola Indonesia di Medan, Sumatera Utara, Rabu (5/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian belum meminta keteragan dari Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Edy Rahmayadi terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepak bola di Indonesia. Akan tetapi, kepolisian optimistis Edy akan mendukung membongkar mafia bola di Indonesia.

"Belum (diperiksa), tapi pak ketua menyampaikan secara eksplisit beliau mendukung dan berkomitmen akan membantu membongkar mafia bola di indonesia," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Kamis (3/1).

Dari pihak PSSI, Satgas Antimafia Polri telah memeriksa Sekretaris Jenderal Ratu Tisha. Ia diperiksa terkait beberapa aspek dalam persepakbolaan Indonesia, di antaranya adwal, regulasi dan peraturan. Polisi pun sedang fokus menggali keterangan tersebut. 

"Jadi sekjen dulu, karena untuk operasional organisasi sekjen," ujar Dedi. Menurut dia, Ratu Tisha juga akan memberikan keterangan dan data tambahan terkait sejumlah pertandingan. 

Dedi mengklaim, polisi juga telah mengantungi komitmen dari PSSI dalam upaya pengungkapan mafia sepak bola di Indonesia. Dedi juga menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya jumlah tersangka tambahan, bergantung pada pengembangan perkara yang dilakukan polisi. 

Polisi juga telah memeriksa Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Hidayat. Hingga Kamis (3/1), Polisi masih mendalami empat tersangka, yakni Johar Ling En, Komisi Wasit Priyanto, Anik, dan Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih. 

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement