REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro, Dian Erika Nugraheny
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi pada Rabu (2/1) menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu (2/1). Bendahara BPN Prabowo-Sandi, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa total dana kampanye dari Prabowo-Sandiaga saat ini berjumlah Rp 54 miliar.
"Jumlah total dari BPN Prabowo-Sandi saat ini Rp 54 miliar. Kalau di-breakdown tentu yang paling banyak menyumbang adalah Pak Sandi, sekitar 70 persen. Setelah itu, Pak Prabowo sekitar 25 persen," kata Thomas di Gedung KPU, Jakarta.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika, jumlah sumbangan pribadi Sandi mencapai Rp 39,5 miliar (73,1 persen) sementara Prabowo menyumbang Rp 13.054.967.835 (24,2 persen). Partai Gerindra juga menyumbang Rp 1.389.942.500 (2,6 persen), sumbangan pihak lain (SPL) perorangan Rp 76.197.500 (0,1 persen), SPL kelompok Rp 28.865.500 (0,1 persen), pendapatan bunga bank Rp 938.227.
Sedangkan, untuk pengeluaran dana kampanye Prabowo-Sandi sebesar Rp 46.622.248.929 miliar. Perinciannya, pembelian peralatan Rp 140.725.954 (0,3 persen), pertemuan terbatas Rp 1.184.704.955 (2,5 persen), tatap muka Rp 8.071.203.950 (17,3 persen), iklan media Rp 285.000.000 (0,6 persen), alat peraga kampanye Rp 6.022.500.000 (12,9 persen), bahan kampanye Rp 2.435.333.333 (5,2 persen).
Kemudian, kegiatan lain Rp 23.209.452.500 (49,8 persen), operasional lain-lain Rp 2.986.688.804 (6,4 persen), pengeluaran modal Rp 2.427.365.387, pembelian Peralatan Rp 140.725.954, dan PM lain-lain Rp 2.286.639.433. Kegiatan lain yang mencapai Rp 23,2 miliar, di antaranya, untuk keperluan media sosial Rp 9,1 juta, sosial kemasyarakatan Rp 2.476.992.500 (10,7 persen), teritory dan jaringan Rp 15.402.000.000 (66,4 persen), dan media center Rp 5.321.360.000 (22,9 persen).
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menuding, Sandiaga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Firman menilai Sandiaga telah menyumbang lebih dari batas maksimal sumbangan untuk perseorangan.
"Calon kan juga merupakan warga negara yang diatur undang-undang. Di dalam konstitusi kita kan jelas yang boleh mencalonkan adalah warga negara Indonesia. Artinya, semua harus taat kepada undang undang yang ada tanpa pengecualian," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (2/1).
Firman menjelaskan, di dalam undang-undang memang tidak disebutkan berapa batas jumlah minimal calon kandidat capres-cawapres boleh menyumbang. Sehingga, tidak heran jika undang-undang tersebut kemudian memunculkan multitafsir.
"Kadang ada yang menganggap kalau tidak diatur jadi boleh (menyumbang lebih dari Rp 2,5 miliar). Ada juga tafsir yang berbeda," ujarnya.
Namun, ia berpandangan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih serta yang memiliki hak mencalonkan dan dicalonkan adalah warga negara Indonesia yang harus tunduk pada ketentuan undang-undang.
Bendahara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Thomas Djiwandono menjawab tudingan Firman. Thomas menegaskan, bahwa tidak ada batasan bagi pasangan calon untuk menyumbangkan dana kampanye.
"Dia (Sandiaga) adalah paslon. Paslon itu tidak ada batasan, yang termasuk perseorangan itu pihak lain. Tidak ada limitasi (untuk paslon)," tegasnya di KPU, Rabu (2/1).
Thomas menyatakan, bahwa BPN telah berkoordinasi dengan KPU terkait hal batasan sumbangan bagi paslon. Menurutnya, koordinasi telah dilakukan sebelum Sandiaga ikut menyumbang.
"Mohon dicatat Undang-undang itu tidak terkait dengan paslon karena paslon enggak punya limitasi," katanya.
Baca juga
- TKN Jokowi-Ma'ruf Sampaikan LPSDK Sebesar Rp 55,9 Miliar
- Ini Asal Sumbangan Dana Kampanye Jokowi-Ma'ruf
- KPU: Parpol yang tak Serahkan LPSDK tak Kena Sanksi
Respons KPU
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan capres dan cawapres boleh menggunakan dana pribadi yang tidak dibatasi jumlahnya untuk kampanye pemilu. Hal serupa juga berlaku untuk parpol pengusul capres-cawapres tersebut.
Hasyim menjelaskan, sumber dana kampanye untuk pilpres ada dua. Pertama, dana bisa berasal dari calon itu sendiri (capres atau cawapres).
Kedua, bisa bersumber dari parpol yang mengusulkan atau mencalonkan pasangan capres-cawapres itu. "Maka bisa dilihat, kalau pasangan capres-cawapres nomor urut 01 parpol yang mengusulkan siapa saja. Begitu pula dengan parpol yang mengusulkan capres-cawapres nomor urut 02," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Dia melanjutkan, baik capres, cawapres maupun parpol pengusul mereka tidak dibatasi jumlah sumber dananya. "Kalau duitnya sendiri (uang dari capres atau cawapres, tidak ada batasan). Kemudian dana dari parpol pengusul juga tidak ada batasan," tegas Hasyim.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Arief mengatakan, batasan jumlah sumbangan bagi calon itu sendiri tidak diatur di dalam undang-undang pemilu.
"Enggak, enggak diatur, kalau paslon sendiri itu kan sumber dana kampanye, tapi kalau sumbangan dari pihak-pihak lain kan disebut itu orang perorang, badan hukum, nah itu ada batasannya," jelasnya.
Selain itu, capres-cawapres juga boleh menerima dana kampanye dari perseorangan dan perusahaan atau pihak lain yang bukan pemerintah. Sumbangan seperti ini dibatasi jumlahnya.
Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, sumbangan perseorangan maksimal hanya sebesar Rp 2,5 miliar. Sementara itu, sumbangan dari perusahaan dibolehkan maksimal sebesar Rp 25 miliar.
Elektabilitas Jokowi dan Prabowo Pascareuni 212