Rabu 02 Jan 2019 21:28 WIB

Sandiaga Jenguk Kades yang Dipenjara karena Dukung Dirinya

Suhartono ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto sejak 19 Desember 2018.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno menjenguk Kepala Desa Sampangagung Suhartono (Nono) di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (2/1).
Foto: Dok. BPN Prabowo- Sandiaga
Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno menjenguk Kepala Desa Sampangagung Suhartono (Nono) di Lapas Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (2/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiba di Mojokerto calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno langsung menyambangi Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mojokerto. Kedatangan Sandiaga ke Lapas Mojokerto adalah untuk menjenguk Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono alias Nono yang divonis bersalah karena mendukung Sandiaga.

“Terima kasih Pak sudah menemui saya. Ini kehormatan besar. Apalah saya dijenguk calon wakil presiden,” ucap Nono berdasarkam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (2/1).

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu masuk ke lapas ditemani Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Gus Irfan dan istri Nono. Sebelum menemui Nono, Sandi dan rombongan harus melalui pemeriksaan ketat dengan melepaskan semua alat elektronik ditubuhnya, mulai dari jam tangan hingga telepon genggam.

“Semoga tabah ya Mas Nono. Kita semua berharap, nanti hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas, tidak seperti sekarang yang kadang tumpul ke atas,” kata Sandiaga.

Pertemuan yang digelar di ruang pertemuan tamu dan narapidana tersebut dikabarkan berlangsung selama 15 menit. Nono berharap bisa kembali  bertemu dengan Sandiaga.

“Kita ketemu sebentar lagi Bang. Dua bulan lagi,” kata Nono.  “Aamiin,” ucap Sandi.

Diberitakan sebelumnya, Suhartono ditahan di Lapas Klas IIB Mojokerto sejak 19 Desember 2018 lalu. Ia divonis dua bulan penjara dan denda terbukti bersalah karena mendukung calon wakil presiden nomor urut 02 tersebut.

Suhartono, dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 490 juncto pasal 282 Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement