Rabu 02 Jan 2019 01:35 WIB

Akademisi Nilai Penegakan Hukum Penting untuk Tangkal Hoaks

Namun penegakan hukum juga dinilai jangan sampai memunculkan rasa takut.

 Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).
Foto: Republika/Prayogi
Masyarakat dan pengiat media sosial saat mengelar kegiatan sosialisasi sekaligus deklarasi masyarakat anti hoax di Jakarta,Ahad (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Penegakan hukum bagi penyebar berita bohong dinilai sangat penting untuk menimbulkan efek jera dan menangkal hoaks. Hal itu diungkapkan dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman Edi Santoso.

"Selain itu, penegakan regulasi bagi para penyebar hoaks juga penting untuk menertibkan ruang publik dari sampah informasi," kata Edi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (1/1).

Kendati demikian, kata dia, ada hal yang harus menjadi perhatian, yaitu penegakan hukum jangan sampai memunculkan rasa takut bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Untuk menangkal hoaks, menurut Edi, pemerintah juga perlu mendukung gerakan sipil untuk pencerdasan khalayak melalui program-program literasi media.

"Khususnya dalam konteks pemilu, perlu sanksi yang tegas bagi pihak yang terbukti ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, mengingat ancaman hoaks dan ujaran kebencian sangat serius bagi persatuan bangsa," katanya.

Penyebaran berita bohong dikhawatirkan akan terus mewarnai momen kampanye pemilu apabila masyarakat memiliki tingkat literasi media dan budaya baca yang rendah.

"Era digital memberi informasi yang berlimpah. Jika tak dibarengi daya literasi, akan membuat hanyut, tak kuasa memilah, mana informasi yang aktual? Mana yang fiksional? Mana yang nyata? Mana yang rekaan?" katanya.

Penyebaran berita bohong pada tahun politik menjelang pemilu anggota legislatif dan Pilpres 2019, kata dia, dikhawatirkan akan makin marak.

"Dari sisi politik, kampanye yang bertabur hoaks dikhawatirkan mengancam persatuan dan kesatuan. Untuk itu, diperlukan penegakan hukum dan peningkatan program literasi media bagi masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement