Kamis 27 Dec 2018 13:44 WIB

Artis Steve Emmanuel Selundupkan Kokain dari Belanda

Steve Emmanuel membawa kokain seberat hampir 100 gram dari Belanda pada September.

Red: Nur Aini
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Tersangka kasus narkoba Steve Emmanuel (tengah) dihadirkan saat gelar perkara di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis sinetron Steve Emmanuel (35 tahun) diketahui menyelundupkan narkoba jenis kokain seberat 92,04 gram dari Belanda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebutkan, barang bukti kokain yang dibawa Steve Emmanuel secara keseluruhan hampir mencapai 100 gram.

"Barang bukti kokain seberat 92,04 gram. Hampir mencapai satu ons, tapi pesan dari Belanda satu ons," ujar Kombes Argo di Jakarta, Kamis (27/12).

Argo menuturkan, penangkapan Steve Emmanuel berdasarkan informasi yang diterima anggota kepolisian dari masyarakat. Seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya menginformasikan, Steve Emmanuel membawa barang mencurigakan dari Belanda pada 11 September pukul 11.00  WIB.

Anggota Tim Khusus III Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mengetahui hal tersebut, kemudian melacak keterkaitan dan barang bukti bintang  sinetron "Siapa Takut Jatuh Cinta" itu memiliki narkoba.

Steve Emmanuel ditangkap tanpa perlawanan di lobi Apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT001/014, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12). Anggota kepolisian kemudian menggeledah Steve Emmanuel dan menemukan adanya bullet, yaitu alat penghisap kokain di sebelah kanan saku celananya.

"Setelah melakukan penggeledahan badan, kemudian di kamarnya ditemukan kokain yang dimasukkan dalam stoples," ujar Argo.

Argo mengatakan, kokain tersebut dibawa Steve dari Belanda. Hal itu karena menurut tersangka Steve kualitas kokain yang ada di Indonesia kurang bagus kualitasnya dibandingkan produksi Belanda.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisari Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, Steve telah mengaku barang tersebut dibawa dari Belanda sejak September.

"Empat bulan ini hanya pakai delapan gram, masih tersisa 92 gram," ungkap Hengki.

Steve terancam Pasal 114 dan 112 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement