Kamis 27 Dec 2018 06:00 WIB

11 PNS Koruptor Tetap dapat Tabungan dan Asuransi Pensiunan

Pemerintah daerah setempat berupaya memintap penangguhan eksekusi PNS tersebut.

PNS yang divonis korupsi (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
PNS yang divonis korupsi (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Sebanyak 11 mantan terpidana korupsi dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tetap mendapat dana Tabungan dan Asuransi Pensiunan atau Taspen. Padahal, semuanya setelah diberhentikan tidak hormat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso, di Penajam, Kamis (27/12), menjelaskan, dana Taspen tersebut, menurut dia, adalah simpanan atau tabungan dari masing-masing PNS bersangkutan. Sementara dana pensiun bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah berupaya meminta penangguhan eksekusi para PNS mantan terpidana korupsi tersebut. Namun, menemui jalan buntu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap konsisten memberhentikan PNS mantan terpidana korupsi sesuai peraturan. Sehingga, eksekusi 11 PNS mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa ditangguhkan.

Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk penangguhan eksekusi 11 PNS yang telah menjalani hukuman karena terlibat kasus korupsi tersebut, antara lain melakukan rapat kerja dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga mengirim surat melalui Gubernur Kalimantan Timur melalui Korpri. Selain itu, konsultasi dengan Deputi Pengawasan BKN Pusat.

Mediasi melalui forum BKD tingkat Provinsi Kalimantan Timur juga sempat disuarakan agar melakukan peninjauan kembali Surat Edaran Nomor: 180/6867/SJ terkait pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun,  tetap tidak berhasil untuk menangguhkan eksekusi belasan PNS mantan terpidana korupsi tersebut.

PNS atau ASN mantan terpidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat itu sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 180/6867/SJ tertanggal 10 September 2018 menyangkut ASN atau PNS mantan terpidana korupsi.

"Salinan surat keputusan pengadilan pemberhentian tidak hormat 11 PNS mantan terpidana korupsi itu yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Surodal Santoso.

Menurut Surodal, eksekusi belasan PNS atau ASN mantan terpidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, dijadwalkan sebelum 31 Desember 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement