Rabu 26 Dec 2018 20:10 WIB

KPU: Sampai Saat ini, Nama OSO tidak Masuk Surat Suara

Hasil putusan dua perkara soal OSO tetap menanti seluruh proses penanganan selesai.

Rep: Dina Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Oesman Sapta Odang.
Foto: IST
Oesman Sapta Odang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan nama Oesman Sapta Odang (OSO), hingga saat ini tidak masuk ke dalam surat suara Pemilu 2019. Jika nanti ada putusan dari Bawaslu terkait OSO, KPU akan mempelajari putusan itu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, dalam rancangan surat suara untuk pemilu, nama OSO tidak tercantum. Kemudian, sampai saat ini belum ada kemungkinan memasukkan nama OSO dalam surat suara.

"Kalau sampai saat ini, tidak ada kemungkinan masuk ke surat suara," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).

Namun, lanjut Wahyu, KPU juga tetap mengikuti proses penanganan laporan di Bawaslu yang disampaikan kuasa hukum OSO. Menurut Wahyu, KPU telah menyiapkan jawaban atas hal tersebut.

Sementara saat disinggung apakah sudah ada pemberitahuan pemeriksaan dari Bawaslu, Wahyu menegaskan belum ada undangan apapun. Undangan pemeriksaan dari kepolisian pun disebutnya belum ada.

Wahyu menambahkan, jika nantinya ada putusan dari proses penanganan laporan ini, KPU akan mempelajari terlebih dulu. Termasuk jika ada putusan Bawaslu yang bisa mempengaruhi penerbitan surat suara pemilu.

"Kita tunggu putusan Bawaslunya dan kami pelajari dulu nanti," tambah Wahyu.

Terpisah, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan hasil putusan dua perkara soal OSO tetap menanti seluruh proses penanganan selesai. "Soal nanti seperti apa, kita tunggu prosesnya lebih dulu," ujar Ratna ketika dikonfirmasi, Rabu.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu akan menggelar sidang perkara pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Dua perkara ini dilaporkan oleh kuasa hukum OSO.

Sidang pendahuluan akan digelar Kamis (27/12) besok. mendatang. Rencananya, selain menggelar sidang pendahuluan laporan administrasi, pada Kamis siang Bawaslu juga akan menggelar klarifikasi untuk laporan dugaan pelangggaran pidana pemilu.

Untuk diketahui, ada dua laporan yang didaftarkan kuasa hukum OSO kepada Bawaslu. Dalam dua laporan ini, pihak KPU sama-sama menjadi terlapor.

Laporan pertama disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir.  Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA RI nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018.

Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh Kuasa Hukum OSO lainnya, Herman Kadir. Laporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu sebab KPU tidak melaksanakan putusan MA dan PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement