REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai KPK menolak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) berada di bawah koordinasi Kapolri. TGPF itu seperti rekomendasi Komnas HAM.
"Wadah Pegawai (WP) KPK tidak sependapat dengan rekomendasi agar TGPF dibentuk oleh Kapolri serta di bawah koordinasi Kapolri. Sudah semestinya TGPF dibentuk oleh Presiden RI, dengan bersifat independen, serta bertanggung jawab langsung dan hanya kepada Presiden RI," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Jumat (21/12).
Pada hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi berdasarkan pengaduan dari istri Novel Baswedan, Rina Emilda pada 26 Januari 2018 terkait lambatnya proses penyelidikan/penyidikan atas peristiwa yang dialami Novel Baswedan. Maka, Komnas HAM pun membentuk tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan yang diketuai oleh Sandrayati Monjaga.
Pada hari ini, tim tersebut menyerahkan laporan akhir kepada Kapolri melalui Wakapolri yang berisi rekomendasi untuk Kapolri agar "Membentuk Tim Gabungan untuk mengungkap fakta peristiwa dan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan yang terjadi pada tanggal 11 April 2017 yang terdiri dari Polri, KPK, tokoh masyarakat, pakar dan pihak lain yang dibutuhkan".
Rekomendasi selanjutnya kepada KPK adalah, "Melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan (obstruction of justice) oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dkk serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK".
Rekomendasi ketiga kepada Presiden RI Joko Widodo adalah, "Memastikan terbentuknya Tim Gabungan oleh Kapolri, mendukung dan mengawasi pelaksanaannya. Memastikan Tim Gabungan tersebut dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, efektif sesuai prosedur yang berlaku."
Hari ini bertepatan dengan 619 Hari Sejak Novel Baswedan diserang, dan masih belum terungkap siapa pelaku penyerangan tersebut. Baik orang yang melakukan penyerangan maupun aktor intelektual yang mendesain rangkaian teror dan aksi-aksi penyerangan terhadap para pegawai dan penyidik KPK selama ini.
"WP KPK menyatakan bahwa seluruh pegawai KPK mendorong dan siap mendukung sepenuhnya rekomendasi Komnas HAM kepada pimpinan KPK untuk segera memulai langkah-langkah hukum dan membangun penyelidikan atas tindakan penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam konstruksi 'obstruction of justice (menghalang-halangi proses penegakan hukum)," tambah Yudi.
Namun terkait pembentukan TGPF, menurut Yudi, seharusnya dibentuk dengan landasan bahwa institusi penegak hukum yang ada belum mampu atau mengalami kesulitan baik karena faktor politik, sosial, maupun faktor lainnya. Sehingga, dibutuhkan intervensi Presiden RI untuk menjamin hak setiap rakyat Indonesia memperoleh keadilan.
"Hal ini semakin menegaskan bahwa penyerangan terhadap Novel Baswedan bukanlah kriminal biasa, penyerangan Novel Baswedan adalah penyerangan terhadap pejuang HAM yang sedang berperang terhadap korupsi yang merajalela di Indonesia," tambah Yudi.