Jumat 21 Dec 2018 16:28 WIB

Pos Jembatan Timbang Perketat Pengawasan Angkutan Barang

Kendaran yang melampaui batas tonase diminta berbalik dan melalui jalur lain.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi jembatan timbang
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi jembatan timbang

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Petugas yang berjaga di Pos Jembatan Timbang Ajibarang Kabupaten Banyumas, memperketat pengawasan angkutan barang yang hendak melintas di jalur tengah antara Ajibarang-Tegal. Dari pemantauan Jumat (21/12), petugas dari dinas perhubungan dan kepolisian menghentikan seluruh angkutan barang yang melampaui batas tonase dan dimensi.

Kendaran dari arah timur menuju Tegal, Cirebon dan Jakarta, yang dinilai melampaui batas tonase dan dimensi, diminta berbalik dan melalui jalur lain.

Kebijakan ini sempat menimbulkan kemacetan pada Jumat (21/12) pagi, karena antrian truk berdimensi besar ini menutup ruas jalan dari arah timur ke barat. Namun pada sore hari, kemacetan mulai terurai setelah sebagian truk-truk besar yang dilarang melintas di jalur tengah itu, berbalik arah.

Kepolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, menyebutkan kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari tiga atau bermuatan lebih dari 8 ton, memang dilarang melintasi jalur Ajibarang-Bumiayu-Tegal. ''Ini sudah menjadi kesepakatan Kementerian Perhubungan dan Polri, menyusul tuntutan masyarakat sekitar Bumiayu yang menghendaki angkutan berat tidak boleh melintas di fly over Kretek,'' kata dia.

Untuk menegakkan ketentuan ini, Kapolres menyebutkan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. ''Prinsipnya, truk yang bersumbu 3 ke atas atau muatannya lebih dari 8 ton, tidak boleh melintas di jalur tengah. Silakan mengambil rute lain, seperti melalui jalur selatan,'' katanya. 

Dia juga mengatakan, larangan tersebut sudah diberlakukan selama dua hari. Namun dia menyebutkan, kebijakan tersebut kemungkinan akan diberlakukan untuk seterusnya.

''Tidak hanya pada masa libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 saja,'' katanya.

Untuk itu, dia menghimbau, perusahaan ekspedisi atau kalangan industri yang hendak mengirimkan barang melalui jalur tengah, bisa menyesuaikan dengan menggunakan truk di bawah tonase 8 ton atau bersumbu 2. ''Kalau tetap menggunakan truk berdimensi besar, silakan melalui jalur selatan atau rute lain,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement