Rabu 26 Apr 2023 16:02 WIB

Pembatasan Angkutan Barang Diperpanjang Hingga Jumat

Pembatasan angkutan barang seharusnya berakhir hari ini, Rabu (26/4/2023).

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah truk melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Pemerintah mengumumkan perpanjangan pembatasan kendaraan angkutan barang hingga Jumat (28/4/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah truk melintasi ruas jalan Tol Jagorawi di Jakarta, Selasa (20/12/2022). Pemerintah mengumumkan perpanjangan pembatasan kendaraan angkutan barang hingga Jumat (28/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan perpanjangan pembatasan kendaraan angkutan barang. Adapun masa berlaku yang seharusnya berakhir hari ini, diperpanjang hingga Jumat (28/4/2023). 

"Setelah mencermati dinamika di lapangan dalam penanganan arus balik lebaran 2023, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang," kata Muhadjir dalam keterangan video pada Rabu (26/4/2023).

Baca Juga

Hal ini berlaku baik di ruas tol maupun non tol. Dia menegaskan bahwa perpanjang berlaku hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 WIB.

"Atas nama Pemerintah kami menyatakan permintaan maaf kepada semua pihak yanh terdampak, khususnya kepada para pelaku usaha dan industri," ujar Muhadjir.

Menurutnya, keputusan perpanjangan ini untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan arus balik lebaran 2023.

Sebelumnya, pemerintah melakukan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang. Pembatasan tersebut telah disepakati oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta Korlantas Polri dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Pembatasan angkutan barang akan dilakukan untuk lima kategori kendaraan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno, melaui pernyataan resminya di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Lebih detail, lima kategori tersebut yakni mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement