REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menanti surat pengunduran diri dari Oesman Sapta Odang (OSO) dalam waktu kurang dari 48 jam ke depan. KPU juga menyatakan siap menghadapi sejumlah laporan kuasa hukum OSO soal tindaklanjut putusan MA dan PTUN.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan masih ada waktu hingga Jumat (21/12) untuk OSO menyampaikan pengunduran dirinya lewat surat resmi. Karena itu, KPU tidak mau tergesa-gesa mengambil kesimpulan soal pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
"Masih kami tunggu pengunduran dirinya. Yang kami minta adalah persetujuan dari pimpinan parpol soal pengunduran diri OSO. Terlebih pimpinan parpolnya adalah OSO sendiri sehingga tentu lebih mudah," ungkap Pramono ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
Menurut Pramono, pengunduran diri itu tidak membutuhkan waktu lama. Hanya beberapa jam saja sudah bisa menuam surat pengunduran diri.
Sementara itu, sejak KPU berkirim surat tentang tindaklanjut putusan PTUN dan MA, Pramono mengungkapkan belum ada surat balasan apapun dari OSO. Namun, dia mengungkapkan Ketua KPU, Arief Budiman, sempat beberapa kali bertemu dengan OSO di sejumlah forum resmi.
"Kalau pembicaraan soal itu (tindaklanjut putusan PTUN dan MA) tidak ada. Sebab urusan hukum peserta pemilu itu komunikasi yang paling baik ya komunikasi formal dengan surat," tegas Pramono.
Dengan demikian, KPU tetap menanti sikap OSO hingga Jumat besok. "Kami harapkan Pak OSO selaku ketua lembaga negara yang terhormat mau bersikap negarawan. Supaya bisa memberikan contoh kepada politisi-politisi muda dalam pemilu," tegas Pramono.
Sebagaimana diketahui, KPU sebelumnya telah mengirim surat kepada OSO. Surat tersebut bernomor 1492/PL.01.4-SD/03/KPU/XII/2018 tanggal 08 Desember 2018.
Surat menegaskan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan PTUN dan MA dengan merujuk kepada putusan MK. KPU akan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019 jika yang bersangkutan mundur sebagai pengurus parpol.
Dengan kata lain, OSO bisa menjadi peserta Pemilu 2019 jika mundur terlebih dulu dari kepengurusan Partai Hanura. KPU memberi batas waktu kepada OSO untuk mundur hingga 21 Desember 2018.
Sementara itu, Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Gugum Ridho Putra, mengatakan kliennya sudah melaporkan KPU ke Bawaslu terkait putusan PTUN dan MA. Menurutnya, OSO tidak akan mundur sebagai pengurus parpol.
"Kami melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan laporan pelanggaran pidana pemilu. Kedua laporan sudah dimasukkan pada Selasa (18/12)," ujar Gugum ketika dikonfirmasi, Kamis.