REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Lima tersangka yakni pemberi suap Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI ; Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Sementara diduga sebagai penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga;Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan kelimanya yang sebelumnya tertangkap tangan pada Selasa (18/12). "Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi, untuk Sekjen KONI Ending ditahan di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (20/12).
Kemudian Bendahara Umum KONI, Jhony ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana ditahan di rutan Cabang KPK di Kav. C-1; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto ditahan di rutan Cab KPK di Kav. K-4.