Kamis 20 Dec 2018 14:23 WIB

BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 8,1 Miliar

Seluruh obat dan makanan ilegal hasil operasi BPOM Jawa Barat sepanjang 2018.

Pemusnahan obat berbahan berbahaya (ilustrasi)
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Pemusnahan obat berbahan berbahaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI memusnahkan obat dan makanan ilegal atau tanpa izin edar senilai Rp 8,1 miliar di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/12). Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan obat dan makanan yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari seluruh wilayah di Jawa Barat sepanjang 2018.

"Tujuan dimusnahkan agar obat dan makanan ilegal musnah dari peredaran. Tentunya wujud dari komitmen BPOM, kita melakukan pemusnahan produk hasil penindakan dan pengawasan di balai POM yang di Jawa barat," kata dia.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar produk-produk sitaan melalui mesin inseminator. Menurut dia, nilai Rp 8,1 miliar ini terdiri dari 2.045 item produk ilegal. Produk ilegal yang dimusnahkan didominasi oleh kosmetik dan obat tradisional berbahaya maupun tanpa izin dengan rincian 1.071 item (52,35 persen) kosmetik ilegal dan 576 item (28,15 persen) obat tradisional ilegal.

Produk kosmetik yang berhasil disita diketahui mengandung bahan-bahan berbahaya seperti merkuri dan rhodamin B. Sementara obat tradisional mengandung bahan kimia Sildenafil Sitrat, Deksmetason, dan kandungan berbahaya lainnya.

Selain kosmetik dan obat tradisional, BPOM juga memusnahkan obat-obatan keras yang beredar secara ilegal, produk pangan ilegal dan mengandung bahan berbahaya, serta suplemen kesehatan yang tidak memiliki izin edar. "Tak henti kami tegaskan kepada para pelaku usaha untuk menaati standar dan peraturan terkait aspek keamanan, manfaat, dan mutu obat dan makanan," kata dia.

Dengan pemusnahan ini, katanya, BPOM ingin memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. BPOM ingin memastikan seluruh obat dan makanan yang beredar layak dikonsumsi dan digunakan, serta memiliki kelengkapan izin yang disyaratkan.

Berdasarkan catatan BPOM Bandung, sepanjang 2018 telah memproses 21 perkara Projustitia. Perkara ini terdiri atas delapan perkara bidang obat, enam perkara di bidang kosmetik, empat perkara di bidang obat tradisional, dan tiga di bidang pangan.

"Jika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, terlebih dahulu akan kami bina agar selanjutnya dapat memenuhi persyaratan dan ketentuan. Namun apabila tetap nakal maka selanjutnya dilakukan tindakan tegas," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement