Jumat 11 Aug 2017 12:26 WIB

BPOM Sumbar Musnahkan Rp 1,8 Miliar Makanan dan Obat Ilegal

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Makanan kadaluwarsa disegel
Foto: Republika
Makanan kadaluwarsa disegel

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk obat, obat tradisional, kosmetik, dan produk pangan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Padang dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar. Pemusnahan secara simbolis dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan POM, Penny K Lukito dengan disaksikan oleh Polda Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat dan BNN Provinsi Sumatera Barat di halaman kantor BBPOM di Padang.

Produk yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan BBPOM di Padang sepanjang tahun 2015-2017. Dari hasil pengawasan tersebut, produk yang dimusnahkan terdiri dari 860 item (29.568 pieces) obat dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 171 juta, 50 item (1.116 pieces) pangan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 652 juta, 745 item (8.968 pieces) kosmetik dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 350 juta, dan 519 item (5.755 pieces) obat tradisional dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 274 juta.

Selain itu juga dimusnahkan hasil pengawasan BBPOM di Padang selama 2016, yang terdiri dari 1.677 item (32.602 pieces) produk obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 117 juta, serta barang bukti titipan milik Kejaksaan yang sudah berkekuatan hukum tetap sebanyak 6 item (1.069 pieces) obat tradisional dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 316 juta.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan ketetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Lubuk Minturun Kota Padang, Sumatera Barat.

Sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Padang juga telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 24 perkara pelanggaran di bidang Obat dan Makanan melalui beberapa operasi, yaitu Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas). Ke-24 perkara tersebut terdiri atas 11 perkara terkait obat ilegal, 7 perkara terkait obat tradisional ilegal, 5 perkara terkait kosmetik ilegal dan 1 perkara terkait pangan ilegal.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan Badan merupakan salah satu cara untuk memastikan agar Obat dan Makanan ilegal tidak lagi beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat," jelas Penny di Kantor BPOM Padang, Jumat (11/8).

Lebih lanjut, Kepala Badan POM kembali menegaskan komitmen untuk terus mengintensifkan koordinasi dengan lintas sektor terkait demi memperkuat sistem pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia.

Selain memberantas obat dan makanan ilegal, Badan POM juga mendorong produk UMKM untuk memperoleh izin edar dari Badan POM (MD). "Dengan memiliki izin edar dari Badan POM, diharapkan produk UMKM dapat bersaing secara nasional dan internasional," ujarnya

Di Padang, UMKM yang sudah berhasil memiliki MD antara lain produk Rendang Siti Nurbaya dan Rendang ACC. Sementara Rendang Riri, Rendang Gadih, Rendang MakNyus, Rendang IkanTunaise, Rendang Bundo, dan Rendang Christine Hakim masih dalam proses pendaftaran.

Badan POM kembali mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundangf undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diharapkan untuk menjadi konsumen cerdas. Laporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan, dan ingat selalu "Cek KLIK". Cek Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi PmdUk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement