Kamis 20 Dec 2018 13:56 WIB

Soal OSO, Hanura Laporkan Ketua dan Komisioner KPU ke Polisi

Keduanya dilaporkan atas dugaan tidak menjalankan putusan hukum dalam hal ini PTUN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Hanura Bidang Organisasi, Benny Ramdhani, mengatakan pihaknya segera melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU ke Bareskrim Polri. Selain itu, KPU juga akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pembangkangan hukum atas putusan kasus Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kalau KPU tidak mau mendengar aspirasi kami sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, kami akan membawa masalah ini ke DKPP dan kemudian ke Bareskrim Polri," ujar Benny kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Dia melanjutkan, yang akan dilaporkan adalah Ketua KPU, Arief Budiman dan Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari. Keduanya dilaporkan atas dugaan tidak menjalankan putusan hukum, dalam hal ini PTUN.

"Pak Yusril Ihza Mahendra (kuasa hukum OSO), menyatakan ada celah  hukum untuk mempidanakan mereka (KPU). Jadi ini juga pelajaran dan edukasi bagi siapapun bahwa negara ini negara hukum bukan negara politik. Dan demokrasi pemilu kita itu tidak diatur oleh mereka yang mengatasnamakan komisioner, yang semua aturan yang diterbitkan itu hanya maunya isi kepala mereka," tegas Benny.

Terpisah, Kepala Bidang Hukum DPP Partai Hanura, mengatakan Kamis siang pihaknya segera menuju Bareskrim Polri untuk melaporkan dua pimpinan KPU. "Kami melaporkan Komisioner KPU (secara individual) ke Bareskrim atas pasal pembangkangan hukum. Kami laporkan Arief Budiman dan Hasyim Asy'ari, karena tidak menjalankan putusan PTUN dan MA," tegas Servasius.

Sebelumnya, pada Kamis pagi, ratusan massa simpatjsan Partai Hanura menggelar demonstrasi di depan Kantor KPU. Massa yang juga terdiri dari sejumlah ketua DPD Hanura, DPC dan PAC Hanura DKI Jakarta ini meminta KPU mentaati putusan PTUN yang memerintahkan memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut Hanura, putusan PTUN Nomor 242 Tahun 2018 itu bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan. Bahkan KPU dianggap tidak bisa melakukan tafsir yang lain atau mengajukan upaya banding atas putusan ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement