Kamis 20 Dec 2018 08:55 WIB

Korban Serangan Pitbull Berharap Keadilan

Kapolres Jakpus akan melakukan pemeriksaan internal di Polsek Sawah Besar

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
Suherman (diperban) melaporkan kasus gigitan anjing pitbull yang menimpanya ke Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/12).
Foto: dok. Istimewa
Suherman (diperban) melaporkan kasus gigitan anjing pitbull yang menimpanya ke Polres Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, Perban-perban masih menempel di sebagian wajah dan tubuh Suhermawan (40 tahun), seorang petugas pengamanan Perumahan Rajawali, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pria yang akrab disapa Herman itu mengalami luka-luka akibat gigitan pitbull milik Ho Andry.

Herman masih ingat kejadian nahas yang menimpa dirinya pada Kamis (13/12) lalu. Dengan bertelanjang dada dan mengenakan sarung, luka-luka yang tak tertutupi perban di tubuhnya terlihat jelas. Meski masih merasakan sakit akibat operasi jahitan pada lukanya, ia menceritakan kronologi dirinya digigit anjing.

Saat itu, Herman sedang bertugas menjaga keamanan perumahan bagian malam hari, dari pukul 19.00 hingga 07.00 WIB. Setelah menunaikan shalat subuh, ia menyiram tanaman di sekitar pos Rajawali 11, tempat dirinya bertugas. Kemudian ia melihat Ho Andry berjalan-jalan dengan anjing pitbull peliharaannya.

Anjing itu dibiarkan tanpa tali yang biasa orang-orang kenakan pada hewan peliharaannya. Hal itulah yang membuat Herman khawatir, bahaya yang bisa saja terjadi. Menurutnya, para warga sekitar pun telah resah dan kerap meminta Ho Andry memakaikan tali kepada anjingnya untuk keamanan.

"Bos kenapa anjingnya enggak dirantai kalau di sini harus dirantai karena warga sudah pada resah, sudah istilahnya bos tahu sendiri," ujar Herman saat ditemui Republika di kediamannya di Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara, Rabu (19/12).

Herman hanya ingin mengingatkan pemilik anjing dan menyampaikan keresahan para warga. Ia sama sekali tak bermaksud ingin melarang Andry dan anjingnya. Hanya saja, ia meminta agar anjing pitbull itu diikat agar selalu berada di dalam kendali pemiliknya.

Menurut Herman, Andry mengatakan anjingnya sudah jinak. Anjing itu akan patuh ke Andry sebagai majikannya. Dengan jawaban seperti itu, Herman merasa kalau Andry tetap tidak mau memasangkan tali kepada anjingnya. Sehingga, ia mengarahkan agar Andry segera keluar dari wilayah jaganya.

"Kalau begitu ya sudah bos buru-buru keluar dari wilayah saya, sebentar lagi ada yang olahraga, anak-anak yang mau sekolah," kata Herman kepada Andry.

Namun, kata Herman, Andry tak senang, ia justru melontarkan kalimat, 'lu satpam belagu amat' kepada dirinya. Herman pun mengaku, terjadi cekcok mulut dan saling dorong. Setelah itu, anjing yang berada sekitar empat meter dari keduanya dipanggil Andry. Kemudian anjing itu mengelilingi Herman dan melihat tatapannya.

Menurut Herman, anjing itu kemudian melihat cekcok antara dirinya dan majikannya. Ketika Andry ingin mendorong, Herman menepisnya dan mendorong Andry kembali. Di situlah anjing milik Ho Andry mulai menyerang Herman.

"Pas dia (Andry) mau ngedorong, saya tepis, saya dorong lagi kan, langsung nyerang saya anjingnya," kata Herman yang sudah menjadi petugas keamanan di Perumahan Rajawali selama 10 tahun.

Namun yang disayangkan Herman, sang pemilik tidak langsung melerai anjingnya yang sedang menyerang dirinya. Andry justru hanya melihat sambil masih memarahi Herman. Herman masih bisa mendengar ucapan Andry agar meminta maaf dan ampun. Ia pun meminta maaf.

Kendati demikian, anjing itu tak mau berhenti menyerang Herman. Ia masih mendapatkan gigitan. Ketika anjing itu sudah lepas dari dirinya, anjing itu menggigitnya kembali. Herman melanjutkan, kejadian itu sampai membangunkan warga. Herman langsung berlari masuk ke dalam rumah warga.

Tak berhenti sampai di sana, anjing terus mengejar Herman sampai ia masuk ke rumah warga. Ia mengatakan, pemilik anjing berada di luar pagar justru adu mulut dengan pemilik rumah yang berada di dalam.

Setelah anjing dan pemiliknya pergi, Herman lantas dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Kemudian dia dilarikan ke Rumah Sakit Mitra untuk mendapatkan pertolongan pertama. Luka-luka yang didapati Herman dibersihkan kemudian diberikan obat tetanus.

Lalu ia dirujuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Akan tetapi, suntikan rabies pun juga tidak tersedia. Akhirnya, Herman dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat. Di sana ia menjalani operasi dan menerima sekitar 21 jahitan di sekujur tubuhnya.

"Yang salah bukan anjingnya, yang salah ya pemiliknya, manusianya, kenapa enggak bisa mengendalikan binatang peliharaannya," kata Herman.

Setelah kejadian, istri Herman, Eva langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sawah Besar dan berujung perdamaian secara kekeluargaan. Akan tetapi, pemilik anjing tidak menepati kesepakatan. Sehingga, ia melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat didampingi pengacaranya Azam Khan.

"Saya tanya gimana kelanjutannya untuk kekurangan pembayaran biaya rumah sakit, enggak ada jawaban, chat saya cuma dibaca, sampai saya ke Polres kemarin. Barusan tadi sama dia dibaca," tutur Herman.

Tadinya ia enggan melanjutkan permasalahan ini. Akan tetapi, sang pemilik tidak memenuhi perjanjian damai. Ia pun mendapat pengacara secara sukarela untuk menuntut keadilan. Herman juga mengatakan, warga di tempat tinggalnya dan tempatnya bekerja selalu mendukung.

"Saya berharap mendapat keadilan buat yang lemah seperti saya. Jangan sampai ada kejadian kayak gini lagi, cukup saya sendiri yang ngalamin," kata Herman.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menjelaskan, pemeriksaan internal di kepolisian akan dilakukan, untuk mencari tahu dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

“Kalau memang itu complain pihak pelapor atas penanganan Polsek Sawah Besar, kalau ada dugaan pelanggaran itu dari anak buah kami, nanti kita proses,” kata Roma, Selasa (18/12) malam.

Menurut dia, bila ada orang yang terluka salah satunya karena gigitan anjing apalagi sampai hampir tewas, maka hal tersebut layak untuk diproses hukum. Pihaknya akan mengimbau kepada korban agar membuat laporan, dan para anggota polisi tidak boleh pilih kasih dalam laporan yang dibuat masyarakat.

“Informasi kemarin yang dari Kapolsek Sawah Besar katanya orangnya sudah tidak mau buat laporan dan katanya sudah ada mediasi. Tapi kalau mereka datang untuk laporan, kita terima,” kata Roma.

Menurutnya, kepolisian tidak menawarkan damai namun juga tidak pernah memaksa siapa pun yang jadi korban untuk melapor. Tapi pihaknya akan menyarankan untuk melapor jika memang ada yang dirugikan dalam suatu kasus. Pihaknya juga akan mendalami apakah ada polisi yang memaksa damai.

“Termasuk dugaan apakah dia mau menandatangi surat perdamaian atau tidak. Nanti RT dan RW akan kami periksa untuk pendalaman apakah ada pemaksaan untuk damai atau tidak,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement