REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan sampah plastik domestik terus dilakukan. Saat ini beberapa daerah di Indonesia pun sudah mulai mengeluarkan larangan penggunaan plastik.
"Larangan itu sebenarnya akan menjadi polemik baru. Alasannya, bila dilarang produksi pabrik otomatis terjadi penurunan sehingga akan hilangkan income-nya," ujar Deputi I Komite Pemantau Plastik Ramah Lingkungan Indonesia Adrie Charviandi kepada Republika.co.id, Rabu, (19/12).
Menurutnya, bila itu terjadi, jumlah pengangguran akan bertambah. "Jadi aspek tenaga kerja perlu diperhatikan, enggak bisa semena dilarang (penggunaan plastik)," ujar Adrie.
Maka ia menilai, penggunaan plastik tidak perlu dilarang. Hanya saja perlu dikenakan cukai.
"Plastik bukan salah satu solusi tapi juga bukan masalah juga. Selain plastik kan ada juga kantong belanja yang terbuat dari rajutan, kain, serta bahan lain. Maka gunakan saja semuanya," kata dia.
Lebih lanjut ia menuturkan, cukai hanya untuk industri kantong plastik, bukan plastik secara keseluruhan. Industri yang dituju pun hanya mereka yang bersifat konvensional atau tidak ramah lingkungan.
Pemahaman itu harus diluruskan oleh pemerintah kepada industri terkait untuk menghindari kesalahpahaman. Selama perusahaan masih berada di koridor ramah lingkungan atau tergolong industri hijau, mereka tidak akan dikenakan biaya cukai.
Dengan penerapan cukai kantong plastik ini, Adrie menilai, akan berdampak positif terhadap pengembangan industri hijau di Indonesia. "Sebab, industri akan terdorong untuk mengaplikasikan konsep industri hijau. Kalau mereka sudah menerapkannya, mereka zero tarif," kata dia.
Dana cukai yang didapatkan dari perusahaan konvensional, kata dia, akan dikembalikan lagi ke hulu melalui industri hijau. Ketika ada perusahaan yang merasa tidak sanggup secara modal, mereka akan dibantu dengan dana cukai.
Adrie mengakui, kebijakan cukai kantong plastik tidak dapat berdiri sendiri untuk memberikan dampaknya terhadap lingkungan. Kebijakan ini akan efektif terhadap pengurangan sampah apabila diberlakukan bersama dengan kebijakan lain. Di antaranya penerapan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dan pengelolaan bank sampah.