Rabu 19 Dec 2018 20:38 WIB

BPBD Sukabumi Siaga Bencana di Akhir Tahun

Akan dibuka posko siaga bencana.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
BPBD Kabupaten Sukabumi melakukan penanganan longsor yang menutup jalan di tiga titik di desa Cikarang Kecamatan Cidolog, Sukabumi Ahad (18/11).
Foto: dok. BPBD Kabupaten Sukabumi
BPBD Kabupaten Sukabumi melakukan penanganan longsor yang menutup jalan di tiga titik di desa Cikarang Kecamatan Cidolog, Sukabumi Ahad (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi melakukan upaya persiapan aksi siaga bencana masa natal dan tahun baru. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan bencana di lapangan.

‘’Kami mengantisipasi bencana melalui program langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna,’’ ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan Rabu (19/12). Terutama dalam menghadapi bencana di masa natal dan tahun baru.

Menurut Zulkarnain, kesiapsiagaan yang dilakukan bersifat cepat baik dalam penanganan kebencanaan serta dalam pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat. Selain itu dengan meningkatkan peran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan masyarakat dalam kesiapsiagaan menghadapi bencana

Upaya ini, kata Zulkarnaain dengan memperhatikan perubahan cuaca yang terjadi. Kesiapsiagaan juga dengan melihat tren bencana pada saat natal dan akhir pada 2016-2017 lalu.

Zulkarnain menuturkan, pada momen natal dan tahun baru 2016-2017 lalu jenis bencana yang paling banyak terjadi adalah cuaca ekstrem sekitar 35.71 persen. Selanjutnya angin topan 17.86 persen, gempa bumi 17.86 persen, longsor 10.71 persen, kebakaran 14.29 persen, dan banjir 3.57 persen.

Rencananya ungkap Zulkarnain, pada momen natal dan tahun baru akan dibuka posko siaga bencana. Aksi ini dengan melibatkan personel dari petugas BPBD, pramuka, PMI, dan komunitas peduli lainya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi secara resmi menetapkan siaga darurat bencana banjir dan longsor pada 1 Desember 2018 lalu. Kebijakan ini dilakukan untuk menghadapi potensi bencana akibat faktor cuaca ekstrem.

Hal ini dilandaskan pada keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/251-BPBD/2018 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kota Sukabumi. Zulkarnain menerangkan, status ini berhubungan dengan terjadinya cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi pada akhir 2018 dan diperkirakan akan terjadi sampai Mei 2018.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement