Rabu 19 Dec 2018 17:19 WIB

Dakwaan Billy Sindoro Uraikan Suap Terkait Proyek Meikarta

Billy Sindoro hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung.

Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Terdakwa kasus dugaan suap Billy Sindoro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, telah menyuap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta. Ada delapan aliran suap yang dirinci jaksa KPK dalam dakwaan.

"Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai sesuatu perbuatan berlanjut, memberi sesuatu berupa uang Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura," ujar jaksa KPK, I Wayan Riyana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen (pegawai Lippo Group), Fitradjaja Purnama (konsultan Lippo Grup) dan Taryudi (konsultan Lippo Group). Uang itu mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

Para terdakwa menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup serta memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Selain Neneng, beberapa pejabat lain yang ikut mendapat aliran dana tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor. Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Berikut rincian aliran suap yang dibacakan jaksa:

  1. Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi sejumlah Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura.
  2. Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sejumlah Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
  3. Jamaludin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 1.200.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura.
  4. Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi sejumlah Rp 952.020.000.
  5. Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp 700 juta.
  6. Daryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi sejumlah Rp 300 juta.
  7. Tina Karini Suciati Santoso selaku Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi sejumlah Rp 700 juta.
  8. Yusup Taupik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp 500 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement