Rabu 19 Dec 2018 02:56 WIB

KPK Banding Putusan Johannes B Kotjo

Kotjo dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo. 

Diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Kotjo terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Kotjo juga dibebankan denda Rp 150 juta subsidier 3 bulan kurungan. 
 
"Dalam penanganan kasus PLTU Riau-1 KPK sudah memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor di Jakarta," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/12).
 
Febri menuturkan sejumlah pertimbangan yang membuat Jaksa KPK banding atas putusan Kotjo. Salah satunya, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun pidana penjara.
 
"Selain itu, fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim tentu perlu dicermati lebih lanjut," katanya. 
 
Selain proses banding terhadap putusan Kotjo, saat ini juga sedang berlangsung proses persidangan dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Febri memastikan KPK bakal mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan tersebut.
 
KPK, lanjut Febri, juga mengingatkan Eni yang telah mengajukan justice collaborator (JC) untuk konsisten membongkar perkara ini. "Jika memang serius ingin menjadi JC, karena ketidakkonsistenan pasti akan menjadi pertimbangan untuk menolak posisi sebagai JC tersebut atau juga akan dipertimbangkan sebagai alasan yang memberatkan," tegas Febri. 
 
Diketahui, dalam putusannya, Kotjo terbukti telah menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000. Uang yang diberikan Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.
 
Vonis Hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminga Kotjo dipidana 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.  Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement