Rabu 19 Dec 2018 00:09 WIB

Demokrat: 'Institusi Siluman' di Balik Perusakan Atribut

DPP Demokrat pada Selasa (18/12) menggelar rapat darurat terkait perusakan atribut.

Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.
Foto: Twitter/@AgusYudhoyono
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.

REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyikapi serius insiden perusakan atribut kampanye di Pekanbaru, Riau. Semakin serius bahkan pada Selasa (18/12), sampai menggelar rapat darurat setelah Menko Polhukam Wiranto melempar pernyataan bahwa pelaku perusakan atribut adalah oknum parpol, termasuk dari Demokrat sendiri. 

Rapat darurat digelar di kediaman ketua umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Mega Kuningan, Jakarta. SBY memimpin langsung rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 22.00 WIB, rapat darurat berakhir. Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan kemudian menggelar konferensi pers dan mengeluarkan pernyataan hasil kesimpulan rapat.

Menurut Hinca, DPP Partai Demokrat meyakini adanya 'institusi siluman' yang menjadi dalang perusakan atribut partai di Pekanbaru, Riau, saat kunjungan SBY. Seperti diberitakan sebelumnya, SBY pada akhir pekan lalu, melihat sendiri di lokasi tempat atribut-atribut Demokrat dirusak.

"Demokrat yakin ada 'institusi siluman' yang menjadi mastermind, inisiator dan pemberi perintah," kata Hinca saat menjelaskan hasil rapat darurat Partai Demokrat, dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (18/12).

Hinca tidak menjelaskan siapa 'institusi siluman' yang dimaksud. Namun, dia mengatakan, perusakan diduga dilakukan secara terstruktur dan terorganisir atas permintaan institusi siluman itu.

Demokrat menilai, penjelasan Menko Polhukam Wiranto soal perusakan atribut Demokrat hanya mencari 'kambing hitam' dan mengorbankan orang kecil untuk memutus mata rantai dengan keberadaan inisiator perusakan. Hinca menekankan sejauh yang diketahui Demokrat, tidak ada keterlibatan PDI Perjuangan sebagai inisiator perusakan itu. Seandainya terlibat, maka kemungkinan besar hanya dimanfaatkan.

"Keterlibatan Partai Demokrat pun jelas tidak ada. Yang ada adalah Ketua Umum pak SBY mengeluarkan instruksi agar tidak membalas merusak atribut parpol lain," jelas Hinca.

Demokrat juga meyakini aksi perusakan di luar pengetahuan Presiden Jokowi. Demokrat berharap negara, pemerintah dan penegak hukum jujur dan bersedia mengungkap kasus itu secara tuntas dan mengungkap inisiator perusakan.

"Hentikan praktik seperti ini di masa depan, kalau tidak pemilu bisa kacau," ucapnya, menegaskan.

Hinca juga menegaskan bahwa Demokrat tidak bermaksud membesar-besarkan kasus tersebut. Karena, menurut Demokrat, kasus itu memang serius dan besar.

"Kasus ini jangan dikecil-kecilkan dan dianggap angin lalu," kata dia.

Pada Selasa siang, Wiranto menyatakan, sebagai Menko Polhukam, ia tak mungkin sembarangan bicara. Wiranto menegaskan, apa yang ia katakan adalah hasil laporan dari pihak terkait.

"Tidak perlu ya di antara kita kemudian justru terjadi kesalahpahaman. Tentu saya sebagai Menko Polhukam tidak sembarangan bicara, tetapi berdasarkan laporan-laporan," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Wiranto mengatakan, tujuan ia menyampaikan adanya keterlibatan oknum PDIP dan Partai Demokrat dalam perusakan baliho itu adalah agar persoalan tersebut tidak berkembang lebih jauh lagi. Ia ingin permasalahan itu berhenti dan menyerahkannya ke kepolisian.

"Biar polisi nanti melakukan penyelidikan, yang salah diusut. Ada aturan hukumnya, ada sanksinya, biar dilaksanakan perkembangan yang positif ke arah hukum," jelasnya.

Polresta Pekanbaru telah menetapkan tersangka perusakan atribut kampanye Partai Demokrat berinisial HS (22 tahun). Selain HS, polisi juga turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya.

Ada dua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru. Menurut Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Widodo Eko Prihastopo dua perkara perusakan atribut kampanye itu ditangani oleh Polresta Pekanbaru.

"Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," kata Widodo, Senin (17/12).

Baca juga

Respons Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menelusuri unsur pidana pemilu dalam kasus pengrusakan atribut Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Untuk sementara, kasus ini masih dalam batas tindak pidana umum.

"Jadi kasus ini sedang diurus kepolisian. Termasuk pidana umum karena ada pengrusakan (terhadap atribut)," ujar Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa(18/12).

Dia pun menegaskan jika kasus ini belum masuk ranah pidana pemilu. Namun, Bawaslu tetap melakukan pendalaman karena sasaran pengrusakan adalah atribut parpol yang terjadi pada masa kampanye.

Dengan demikian, Bawaslu juga berupaya mencari tahu status Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pemasangan atribut yang dirusak itu. "Bisa jadi itu alat peraga kampanye (APK) karena ini kan masa kampanye ya. Karena itu kami belum tahu apakah (pemasangan atribut yang dirusak itu) ada STTP-nya atau tidak," lanjut Afif.

Afif pun mengapresiasi sikap Partai Demokrat bereaksi atas pengrusakan atribut mereka. Menurut Afif, jika memang merasa ada perlakuan tidak adil, maka harus disampaikan.

Dia menegaskan jika dalam kampanye tidak diperbolehkan ada tindakan pengrusakan APK. "Pengrusakan itu kan bukan hanya menyangkut kampanye sebenernya. Kalau dalam situasi umum, kan misal barang kita dirusak ya itu udah masuk pidana yak. Pengrusakan itu sendiri udah masalah," tegas Afif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement