Selasa 18 Dec 2018 14:12 WIB

Polisi: Pelaku Perusak Atribut Demokrat Tergiur Rp 150 Ribu

Polresta Pekanbaru telah menetapkan HS tersangka pelaku perusakan atribut Demokrat.

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.
Foto: Twitter/@AgusYudhoyono
Atribut kampanye Partai Demokrat di Riau, Pekanbaru yang dirusak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polresta Pekanbaru telah menahan HS (22) pelaku perusakan atribut Partai Demokrat sebagai tersangka. Polisi juga telah mendapatkan motif HS melakukan aksi pengrusakan tersebut.

“Motif pelaku karena tergiur uang,” kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat dikonfirmasi Republika pada Selasa (18/12).

Baca Juga

HS mengaku dijanjikan uang Rp 150 ribu oleh orang yang menyuruhnya merusak baliho-baliho tersebut. Uang Rp 150 ribu tersebut juga belum dibayarkan.

Selain HS, tersangka lain KS dan MA juga mengaku melakukan perusakan atribut PDIP lantaran diiming-imingi oleh uang Rp 150 ribu.

“Sama, mereka melakukan karena tergiur uang,” kata Sunarto.

Hingga saat ini kepolisian masih melakukan pendalam terkait siap terduga pelaku yang menyuruh melakukan perusakan. Polisi berkomitmen akan menangani kasus tersebut secara profesional.

“Kepolisian daerah Polda Riau berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional serta segera menuntaskan dan melimpahkan perkara ke JPU,” terangnya.

Polisi juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya.

Selain HS, polisi juga turut menetapkan dua tersangka perusakan atribut partai lainnya. Ada dua tersangka berinisial Ks dan MW ditetapkan sebagai tersangka perusakan atribut partai PDIP di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

Menurut Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Widodo Eko Prihastopo dua perkara perusakan atribut kampanye itu ditangani oleh Polresta Pekanbaru. "Dari dua kasus itu, dua TKP (tempat kejadian perkara) itu. Kita tetapkan tiga tersangka. HS Jalan Sudirman. Kemudian Ks dan MW di Jalan Tenayan Raya," kata Widodo, Senin (17/12).

Ketiga tersangka dari dua perkara ini, kata Kapolda, telah dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto 406 tentang perusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement