Selasa 18 Dec 2018 08:45 WIB

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun

Animo masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan masih tinggi.

Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun. Penerapan ini dilakukan mengingat masih tingginya animo warga yang ingin membayar pajak kendaraannya.

Kepala Unit PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono menginformasikan perpanjangan waktu tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta nomor 2543 Tahun 2018. "Melihat kondisi hari ini di mana masyarakat masih berbondong-bondong ke kantor Samsat untuk membayar pajak maka penghapusan sanksi administrasi diperpanjang sampai 31 Desember 2018," kata Elling di Jakarta pada Senin (17/12).

Program penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah berakhir sejak 15 Desember. Elling berharap perpanjangan masa penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajaknya.

Samsat Jakbar siap mengakomodasi para wajib pajak yang ingin membayar tunggakan pajaknya di Kantor Samsat Jakarta Barat dan memberi pelayanan prima bagi wajib pajak. "Semoga perpanjangan program penghapusan sanksi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membayar tunggakan," kata Elling. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement