Senin 17 Dec 2018 17:30 WIB

Soal Bahan Karton, TKN: Terpenting Pengawasan Kotak Suara

Pengawasan mulai dari distribusi, pengepakan, hingga diisi surat suara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, saat melakukan konferensi pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin Abdul Kadir Karding angkat bicara terkait penggunaan kotak suara berbahan karton atau kardus. Dia mengatakan, hal terpenting adalah bagaimana sistem melakukan pengawasan hingga penjagaan ketat terhadap kotak suara.

Dia melanjutkan, pengawasan dan penjagaan yang ketat agar suara itu bisa terjamin aman serta sesuai dengan apa yang dicoblos rakyat. "Sekarang kan ada Bawaslu, saksi partai. Dunia jagat semakin terbuka medsos, menurut saya, tidak perlu khawatir terlalu jauh," kata di Jakarta, Senin (17/12).

Karding menilai ada sejumlah alasan dalam pemakaian kotak suara dengan material karton. Pertama, bahan karton akan memudahkan kotak suara digerakan sehingga lebih mudah distribusi ke daerah yang jauh. 

Kedua, ia mengatakan, harga yang lebih murah. "Negara bisa menghemat cukup banyak sekali uang untuk kotak suara," katanya.

photo
Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan dan pengujian kotak suara berbahan duplek/ kardus di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/12). (Republika/Iman)

Selain itu, menurut ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, penggunaan kotak suara kardus bukan pertama kali dilakukan oleh Indonesia. Dia mengatakan, pemakaian kotak suara berbahan non-alumunium itu telah dilakukan sejak zaman kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian, kotak suara karton digunakan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) dan dilanjutkan pada Pemilihan Umum Serentak 2019. "Sekali lagi itulah sudah terjadi selama ini," kata dia.

photo
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Lena Maryana Mukti. (Republika/Iman)

Juru Bicara TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) lainnya Lena Maryana Mukti menyerahkan sepenuhnya pengawasan kotak suara kepada penyelenggara pemilu. Dia menyebutkan pengawasan mulai dari distribusi, pengepakan, ketika dibuka menjadi kotak suara, hingga sudah diisi surat suara.

Ia mengatakan pengawasan itu menjadi tanggung jawab peneyelenggara dengan standar prosedur yang melibatkan aparat hukum. Lena menambahkan, partai politik sebagai peserta pemilu hanya dapat menghadirkan saksi pada saat penghitungan suara berdasarkan Undang-Undang (UU).

photo
Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan dan pengujian kotak suara berbahan duplek/ kardus di kantor KPU, Jakarta, Senin (17/12). (Republika/Iman)

Dia melanjutkan, partai atau tim sukses kedua kubu tidak memiliki kewenangan untuk mengawal keberadaan kotak suara sebagaimana peraturan perundang-undangan tersebut. "Ketika distribusi, keamanan, dan lain-lain itu sudah ada SOP (Stadar Operasional Prosedur) dari penyelenggara pemilu," katanya.

Pilihan kotak suara memiliki latar belakang berupa aturan pada pasal 341 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Aturan ini secara eksplisit menyatakan kotak suara harus tembus pandang.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement