REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melalui Polsek Semidang Aji menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, MH (49), warga Desa Gunung Liwat, Ahad (16/12) dini hari. MH diringkus bersama dengan RY (58), seorang pengguna.
"Kedua tersangka merupakan bandar dan pemuja narkoba jenis sabu-sabu serta inek atau ekstasi," kata Kapolres Ogan Komering Ulu, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kapolsek Semidang Aji, IPDA A Bastari di Baturaja.
Bastari mengatakan, kedua tersangka ditangkap Ahad (16/12) sekitar pukul 01.30 Wib di Talang Sawah, Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji kabupaten setempat. Dari tangan tersangka MH, kata dia, petugas mengamankan barang bukti satu buah dompet warna hijau berisi narkoba sebanyak tiga paket besar sabu, dua paket sedang, lima buah plastik yang terdapat sisa sabu.
Selain itu juga ditemukan satu butir inek warna orange logo P dalam plastik bening, satu buah pirek beserta jarum suntik dan lima unit telepon genggam. "Kami juga menyita uang tunai sebanyak sekitar Rp 5 juta lebih. Semua barang bukti ini ditemukan di mobil tersangka," katanya.
Selain itu kata dia, mobil jenis Proton milik tersangka dengan nomor polisi B 1243 NFG yang di dalamnya ditemukan narkoba tersebut juga turut diamankan guna proses penyidikan."Kedua tersangka sudah kami serahkan ke Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.