REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Verry Surya Hendawan mengingatkan, pemilu presiden adalah kontestasi demokrasi dan bukan pertarungan. Dengan demikian, kedua kontestan capres-cawapres serta tim kampanyenya tidak perlu saling menyerang.
"KPU sudah mendeklarasikan kampanye damai yang diikuti oleh dua pasangan calon beserta tim kampanyenya. Hendaknya semua pihak komit dengan deklarasi kampanye damai," kata Verry Surya Hendrawan, di Jakarta, Jumat (14/12).
TKN berpandangan bahwa kontestasi pemilu presiden ini jangan sampai merusak persatuan bangsa. "kita semua, termasuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02 dan tim kampanyenya adalah bangsa Indonesia, karena itu kami mengimbau untuk berkompetisi secara sehat," ujarnya, berharap.
Menurut dia, kalau TKN Jokowi-Ma'ruf menyampaikan narasi itu bukan menyerang, tetapi menjelaskan persoalan dalam perspektif positif untuk memenangkan kontestasi. Begitupula, Verry menambahkan, kalau Ketua TKM Jokowi-Ma'ruf Erick Thohir menyampaikan pernyataan narasi yang sepertinya menyerang sebenarnya bermaksud mendudukkan persoalan sesuai dengan proporsinya.
"Kalau ada ada kampanye hitam dan fitnah yang melanggar hukum, agar TKN dan TKD mengedepankan pendekatan hukum untuk menyelesaikannya," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini menegaskan, TKN Jokowi-Ma'ruf akan selalu mengedepankan narasi positif dengan menyampaikan gagasan, program, pencapaian prestasi, serta rekam jejak yang baik. Kemudian, mempersilakan masyarakat konstituen untuk menentukan pilihannya.
"Narasi yang disampaikan oleh tim kampanye dari kedua pasangan capres-cawapres tidak perlu dilebih-lebihkan, tapi faktual. Kami di TKN pasangan capres-cawapres nomor urut 01, justru sering disudutkan dengan narasi negatif yang faktanya lemah," ucapnya.
TKN Jokowi-Ma'ruf, menurut dia, selalu mengedepankan narasi positif dengan membuat politik kegembiraan dan berkeadaban dalam menghadapi pemilu presiden 2019. "Sedangkan, informasi hoaks dan ujaran kebencian adalah narasi negatif yang tidak mendidik, sehingga harus diluruskan, diklarifikasi, termasuk melalui proses hukum," tuturnya.