Jumat 14 Dec 2018 17:59 WIB

Polisi Telah Tangkap Seluruh Penganiaya Anggota TNI AL

Lima tersangka itu saat ini diamankan di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kedua kiri) Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kedua kanan) memberikan keterangan saat rilis tersangka kasus pemukulan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) bersama Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi (kedua kiri) Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Roycke Harry Langie (kedua kanan) memberikan keterangan saat rilis tersangka kasus pemukulan anggota TNI di Polda Metro Jaya, Jumat (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Jakarta Timur berhasil menangkap seluruh tersangka penganiayaan anggota TNI AL dan anggota Paspamres di Ciracas, Jakarta Timur. Saat ini, lima tersangka tersebut menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Ada lima tersangka yang ditangkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (14/12).

Kombes Argo menjelaskan, lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di lolasi kejadian di kawasan parkir ruko Arumdina, kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur terhadap korban yakni Kapten Komarudin dan Pratu Rivonando Maulana.

Para tersangka yakni APP alias B (32) berperan memegangi tangan korban dari belakang, tersangka HP alias E (30) mendorong korban pada bagian dada, tersangka D (35) menarik memukul korban kedua Pratu Ritunando, tersangka IH alias I (33) dan istrinya SR alias S melakukan pemukulan terhadap korban. Penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan tidak sampai memakan waktu dua hari.

Kombes Argo menjelaskan, pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB,  tim gabungan  tersebut menangkap tersangka AP alias B di rumahnya di kawasan Ciracas. Selanjutnya pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim menangkap HP alias E di rumahnya.  Kemudian pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menangkap tersangka IH alias I dan SR alias S di kawasan Depok. Satu lagi tersangka terakhir dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis Polda Metro Jaya pada Kamis yakni D berhasil ditangkap pada Kamis malam.

"Pada 21.00 WIB berhasil menangkap D. Sempat kabur ke Sukabumi rumah orang tuanya, tapi kembali lagi dan ditangkap di kawasan Cawang," ujar Kombes Argo.

Saat ini kelima tersangka penganiaya dua anggota TNI itu sedang menjalani pemeriksaan dan diamankan di tahanan Polda Metro Jaya. Pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni baju yang dikenakan para tersangka dalam video penganiayaan anggota TNI yang beredar luas di media sosial.

"Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement