Jumat 22 Oct 2021 17:59 WIB

Polrestro Jaktim Ciduk Tiga Pelaku Pengeroyokan di Ciracas

Berawal dari saling ejek di medsos, korban dikeroyok enam pemuda hingga tewas.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas (ilustrasi).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim Polrestro Jaktim) menangkap tiga dari enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Ciracas, Jaktim pada Ahad (17/10). Adapun korban tewas di lokasi setelah berusaha kabur.

"Mereka berinisial RP, YS, dan RZS. Saat ini diamankan beserta barang bukti yaitu tiga buah celurit yang digunakan saat beraksi," kata Kepala Polrestro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan, di Jakarta, Jumat (22/10).

Dia menjelaskan, tiga orang lainnya masih dilakukan pengejaran oleh petugas dan diharapkan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Meski begitu, Erwin tidak merinci, kapan mereka ditangkap dan lokasi penangkapannya.

Erwin menjelaskan, kronologi insiden pengeroyokan tersebut berawal dari saling ejek di media sosial. Korban dan para tersangka kemudian bertemu hingga terjadi pengeroyokan pada Ahad pukul 03.30 WIB.

"Korban sendiri tidak mengenal siapa pengeroyoknya. Karena saling menantang maka ketika bertemu dengan para tersangka yang jumlahnya sekitar enam orang, akhirnya korban dikeroyok kemudian dianiaya dan dilukai dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit," ujar Erwin.

Berdasarkan penyidikan  Unit Reskrim Polsek Ciracas, Erwin menyebut, korban memang sempat berlari dan dalam keadaan terjatuh, kemudian dilukai beberapa kali sampai akhirnya meninggal dunia. Atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 3E dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement