Kamis 13 Dec 2018 20:35 WIB

Pemprov DKI Disarankan Bangun Ulang Tanggul Muara Baru

Seharusnya tanggul bisa dipakai sampai minimal 25 tahun sampai 50 tahun ke depan

Rep: Farah Noersativa/ Red: Esthi Maharani
Anak-anak bermain di dekat tanggul pengaman pantai yang bocor di kawasan Muara Baru, Jakarta, Selasa (11/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak bermain di dekat tanggul pengaman pantai yang bocor di kawasan Muara Baru, Jakarta, Selasa (11/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali menyarankan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membangun ulang tanggul yang mengalami kebocoran di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Bagusnya ya dibangun, dibikin tanggul baru. tapi kan biaya mahal sekali. Jadi, kalau kita bikin tanggul baru, tanggul baru belum selesai kita bangun, tanggul yang berikutnya sudah jebol lagi. Ya bagusnya sekaligus kita bangun yang lepas pantai,” jelas Firdaus kepada Republika, Kamis (13/12).

Dia mengatakan, sebenarnya bila tanggul dibangun dengan baik, seharusnya tanggul bisa dipakai sampai minimal 25 tahun sampai  50 tahun ke depan. Akan tetapi, pada kenyataannya, laju permukaan tanah di DKI Jakarta lebih cepat dari yang diperkirakan.

“Jadi tanahnya turun terus, ambles terus, ya kemudian tanahnya kan juga tidak kuat,” kata dia.

Lalu, adanya tanggul yang bocor ini, dia menduga adanya pembangunan yang kurang baik. Kemungkinan yang terjadi, kata dia, dalam pelaksanaan lima sampai sepuluh tahun yang lalu, pembangunan tanggul tak dikerjakan dengan benar dan tidak memenuhi spesifikasi.

“Sehingga usia tanggul itu yang diharapkan, tidak tercapai,” jelas Firdaus.

Firdaus lalu menjelaskan, tanggul yang ada di Muara Baru tersebut termasuk merupakan tanggul pembangunan program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Namun, tanggul yang bocor itu merupakan tanggul lama yang merupakan kewenangan dari pemprov DKI Jakarta.

Dia melanjutkan, dalam rangkaian dalam rangka  menangani masalah rob, pemerintah harus mengandalkan proteksi dengan tanggul. Tanggul tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu tanggul pantai dan sungai, dan juga tanggul laut.

Hal itu diupayakan karena adanya laju penurunan muka tanah yang tinggi di Jakarta itu, khususnya di Jakarta Utara. Sementara, tanggul laut sendiri  mengalami metamorfosis, dari giant sea wall menjadi NCICD.

Terkait dengan NCICD, dia menyebut ada dua komponen pembangunan. Antara lain, komponen tanggul pantai dan tanggul sungai, dan komponen tanggul di lepas pantai.

“Kenapa kita harus membangun dua tahap, tahap pertama itu kan memang nggak mungkin membangun menyelesaikan tanggul laut iu dengan cepat. Biayanya mahal sekali,” jelas dia.

Sehingga, pemerintah pun melakukan pembangunan dengan skenario soft. Skenario itu adalah dengan kita memperkuat tanggul pantai yang lama, sambil menunggu desain, skema pembiayaan tanggul lepas pantai.

“Sehingga tanggul pantai kita perkuat, kita bangun, kita revitalisasi,” ungkap Firdaus.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya, menurutnya, terdapat pembagian tanggung jawab dan kewenangan. Kewenangan itu dibagi kepada pemerintah pusat yaitu kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tanggung jawab pemprov DKI Jakarta, serta tanggung jawab pengembang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement