Senin 04 Nov 2024 21:24 WIB

Tersangka Pembunuhan Korban tanpa Kepala Positif Narkoba

Tersangka FF pada awalnya memberikan keterangan berubah-ubah karena pengaruh sabu.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Foto: Antara/Ilham Kausar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka FF (43) positif menggunakan narkoba jenis sabu saat melakukan pembunuhan terhadap SA (40). FF memotong kepala korbannya terpisah dari badan.

"Setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya adalah positif amfetamin," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Baca Juga

Wira menjelaskan, tersangka FF pada awalnya memberikan keterangan berubah-ubah saat dilakukan pemeriksaan atau pendalaman. Sebab pada saat itu tersangka masih dipengaruhi narkoba.

"Namun seiring waktu, begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak berkomunikasi dengan baik," katanya.

Wira juga menyebutkan bahwa korban dan tersangka ternyata memiliki hubungan asmara sejak 2022. Korban juga sempat meminta tersangka untuk mengirim ikan ke hotel tempat korban menginap.

Namun saat bertemu di hotel, tersangka tidak membawa ikan dan meminta korban untuk mengambilnya di rumah tersangka.

"Pada Ahad (27/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di hotel, pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak satu kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," katanya.

Setelah pertemuan tersebut, korban bertemu di rumah tersangka untuk mengambil ikan yang dipesan. Namun saat di rumah tersangka, korban dihabisi oleh tersangka. Menurut pengakuan tersangka, korban mengatakan hal tidak baik tentang istri dan keluarga korban.

Untuk barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah satu unit mobil pikap, satu buah gerobak, satu buah pisau, dan satu lembar busa warna kuning. Selain itu satu kaos, satu buah celana panjang jins, satu buah karung, dan satu tali.

"Kemudian tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Wira.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement