REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menggelar pemusnahan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang seperti sabu, ekstasi, ganja, dan pil doble L dan sebagainya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah yang sudah inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Karena memang sudah menjadi tupoksi kita sebagai eksekutor, untuk melaksanakan, untuk mengeksekusi terhadap barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Didik di sela pemusnahan di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya V Nomor 22, Baratajaya, Gubeng, Surabaya, Kamis (13/12).
Didik menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang yang dilakukan merupakan ketiga kalinya dalam 2018. Barang bukti yang dimusnahkanpada periode ketiga ini, kata Didik, berasal dari 400 perkara.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang di Kantor BNNP Jatim, Kamis (13/12). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah yang sudah inkrah, atau memiliki kekuatan hukum tetap. (Dok Humas Kejari)
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu seberat 9,3 ons, ganja seberat 4,9 ons, pil double L sebanyak lebih dari 350 juta butir, pil carnophen sebanyak lebih dari 100 ribu butir. Selain itu, ada juga tembakau gorila seberat 10 gram, dan 175 buah alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, juga turut dimusnahkan.
"Ini sudah yang ketiga kali pemusnahan, ini periode terakhir di 2018. Sengaja kita buat sederhana, yang penting pelaksanaannya bener-bener real kita laksanakan pemusnahan," ujarnya.
Didik mengungkapkan, kesemua barang bukti yang dimusnakan sebqgian besar diperoleh dari para terpidana yang merupakan bandar kecil dan pengguna. "Yang paling banyak itu didapat dari pengguna dan bandar kecil," kata Didik