Rabu 12 Dec 2018 16:31 WIB

Jelang Pemilu, 70 Persen Warga Jabar tak Tahu Fungsi DPD

Sebagian besar masyarakat Jabar tidak memahami penting dan strategisnya fungsi DPD.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ratna Puspita
DPD RI (Ilustrasi)
Foto: Humas DPD
DPD RI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masyarakat ternyata belum familiar dengan eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Sebagian besar masyarakat Jawa Barat belum mengetahui peran dan fungsi lembaga yang didirikan sejak 2004 ini.

Hal ini terungkap dalam riset yang dilakukan lembaga survei Paciba Research Center. Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Paciba meneliti pemahaman masyarakat Jawa Barat terhadap peran DPD.

Ketua Paciba Research Center Yandi Heryandi mengatakan lembaga surveinya melakukan riset kepada 43.152 responden di 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat. Hasilnya, 70 persen atau 30.206 orang tidak mengerti fungsi DPD RI. 

Hanya 30 persen responden atau 12.946 orang mengetahui dan memahami fungsi DPD. “Ini menunjukkan bahwa warga Jawa Barat masih belum memahami fungsi dari lembaga DPD," kata Yandi dalam konferensi persnya di Hotel Malaka, Kota Bandung, Rabu (12/12).

Yandi menyebutkan hasil penelitian juga menunjukkan 70 persen warga Jawa Barat yang belum memutuskan pilihan dalam pemilihan anggota DPD RI. Sementara, 30 persen sudah menentukan pilihan.

"Ini menunjukkan masyarakar nggak peduli-peduli amat dengan anggota DPD," ujarnya.

Ia menuturkan kondisi ini sangat memprihatinkan. Di tengah hiruk-pikuk pemilihan presiden, DPR RI, DPRD dan DPD, ternyata popularitas lembaga perwakilan daerah ini masih rendah. 

Padahal, DPD merupakan salah satu lembaga negara yang mewakili daerah di pemerintah pusat. Apalagi sebentar lagi, Indonesia akan menggelar pemilihan umum yang juga memilih anggota DPD.

Ia menuturkan masyarakat tidak memahami penting dan strategisnya fungsi DPD. Di antaranya, DPD memiliki kewenangan untuk ikut membahas, mengajukan serta melakukan pengawasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. 

DPD juga, kata dia, memiliki kewenangan untuk ikut membahas serta mengajukan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Selain itu, DPD juga memiliki kewenangan untuk memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan RUU yang berkaitan dengan RAPBN, pajak, Pendidikan dan agama.

Ia menilai dengan ketidakpahaman masyarakat dengan fungsi DPD maka dapat berpotensi buruk. Sebab, masyarakat cenderung asal-asalan dalam memilih.

"Kebanyakan hanya milih karena faktor popularitas, dia terkenal misalnya artis, atau karena kedekatan emosional. Sayang kalau tidak terpilih yang berkualitas dan berkapabilitas untuk memperjuangkan pembangunan di daerah," tuturnya.

Mantan praktisi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Asep Kusnaedi menilai ketidakpahaman warga terhadap fungsi DPD karena kurang terasa langsung kinerjanya di masyarakat. Akibatnya, mereka tidak mengetahui peran anggota DPD ini.

Karena itu, ia mengatakan kondisi ini harus dimanfaatkan calon anggota DPD dalam masa kampanye ini untuk turun langsung ke masyarakat. Serta menyampaikan informasi mengenai fungsi dan peran DPD.

"Ini menjadi tanggung jawab moral calon yang harus menjelaskan tugas saya bakal begini, saya akan perjuangkan ini. Itu yang jarang dilakukan. Karena kan mereka tidak punya mesin partai, otomatis harus turun langsung benar-benar ke lapangan," kata Asep.

Ia mengatakan saat bertugas di KPU pada Pemilu 2014, ada beberapa anggota DPD yang terpilih dari Jawa Barat. Mereka kebanyakan terpilih karena tingkat popularitasnya sebagai publik figur atau artis, contohnya Oni Suwarman.

Penelitian yang dilakukan Paciba Research Center pada November lalu ini memiliki margin of error 3 persen. Metode yang dilakukan, yakni eneliti mendatangi langsung koresponden dan memberikan pertanyaan tertutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement