REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan belum mendapatkan keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan guna mengungkap pelaku penyiraman zat kimia terhadap dirinya. "Sampai sekarang belum mendapatkan itu (keterangan Novel)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (11/12).
Kombes Argo menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya menerapkan metode induktif dan deduktif untuk menyelidiki penyiraman zat kimia terhadap Novel Baswedan. Polisi membutuhkan keterangan dari korban untuk mencari petunjuk berdasarkan motif seperti masalah keluarga atau terkait pernah menangani perkara tertentu, mendapatkan ancaman maupun intimidasi.
"Itu semuanya yang harus kita gali dari korban itu sendiri," ujar Argo. Terkait temuan Ombudsman terhadap penanganan kasus Novel, Argo menyatakan Polda Metro Jaya sedang menyusun jawaban yang harus diserahkan sebelum 30 hari.
Kombes Argo juga meminta publik bersabar untuk agenda pemeriksaan Novel karena harus menyusun jawaban beberapa temuan dari Ombudsman terkait maladministrasi penanganan kasus penyiraman Novel.
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala mengumumkan ada empat temuan maladministrasi minor yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus penyiraman air keras ke Novel Baswedan. "Ada empat maladministrasi minor yang kami temukan, tetapi kekeliruan tersebut tidak memiliki dampak secara substantif terhadap penyidikan perkara," tutur Adrianus.
Temuan maladministrasi tersebut diperoleh dari hasil investigasi yang dilakukan sejak 11 April 2017 hingga September 2018. Dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman, terperiksa meliputi jajaran penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara, dan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Jaya (Polda Metro Jaya).
Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman terdiri atas empat faktor. Diantaranya aspek penundaan berlarut penanganan perkara, efektivitas penggunaan sumber daya manusia, pengabaian petunjuk yang bersumber dari Novel Baswedan sebagai korban, dan aspek administrasi penyidikan.
"Dalam proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S/GD tanggal 11 April 2017, tidak ada jangka waktu penugasan yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara maupun surat dari Ditrekrim Umum Polda Metro Jaya, " kata Adrianus Utara.