Selasa 11 Dec 2018 14:32 WIB

OSO Minta Bawaslu Awasi Pelaksanaan Putusan PTUN

Bawaslu diminta mengawasi putusan PTUN yang akan dilakukan oleh KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO) soal putusan PTUN. Surat tersebut diterima pada Senin (10/12).

"Pak Yusril sebagai kuasa hukum Pak OSO mengirim surat kepada kami. Sudah kami terima kemarin suratnya. Isinya, Bawaslu diminta mengawasi putusan PTUN yang akan dilakukan oleh KPU," ujar Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/12).

Menurut Bagja, tujuan surat itu sekaligus mengingatkan karena sampai saat ini belum ada surat resmi dari KPU tentang tindak lanjut mengenai putusan PTUN. "Ya salah satu tugas kami adalah untuk mengawasi. Untuk mengingatkan karena sampai sekarang kan (KPU) belum buat suratnya," lanjut dia.

Dengan adanya surat ini, Bawaslu akan memberikan jawaban yang juga dalam bentuk surat. Surat tersebut rencananya disampaikan pekan ini.

"Kami nanti menegaskan komitmen untuk pengawasannya. Bawaslu berterimakasih karena sudah diingatkan," tambah Bagja.

Sebagaimana diketahui, pada 14 November 2018 PTUN memutuskan mengabulkan gugatan OSO terkait pencalonan anggota DPD. PTUN juga menyatakan Keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018 dibatalkan.

Selain itu, PTUN meminta KPU mencabut mencabut surat keputusan  Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Selanjutnya, PTUN meminta KPU menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru yang mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019.

Kedua putusan itulah yang sempat menjadi polemik dan membuat KPU lama mengambil tindak lanjut. Sebab, di sisi lain ada putusan MK yang berbeda dengan putusan MA. Putusan MK juga tidak sejalan dengan putusan PTUN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement