REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) dapat bekerja sama mengatasi masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Sebagai upaya penyelesaian isu tersebut, telah disusun buku pedoman sinkronisasi dari kebijakan satu peta yang memuat langkah-langkah penyelesaian tumpang tindih lahan yang inklusif serta mengikutsertakan pihak yang membuat peta.
"Perlu dukungan kementerian/lembaga dan pemda untuk berkolaborasi melakukan terobosan guna menyelesaikan masalah tumpang tindih pemanfaatan lahan di seluruh wilayah Indonesia," ujar Darmin saat peluncuran Geoportal Kebijakan Satu Peta dan Buku Kemajuan Infrastruktur Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12).
Ia menuturkan, tumpang tindih pemanfaatan lahan memang menjadi isu strategis yang perlu diselesaikan. Berdasarkan hasil identifikasi dari Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) untuk Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan telah selesai.
Di Kalimantan misalnya, lanjut dia, sebanyak 19,3 persen dari luas wilayah pulau terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan. "Di Sumatera, tumpang tindih lahan seluas 6,4 juta hektare atau 13,3 persen dari luas wilayah Sumatera," kata Darmin.
Geoportal Kebijakan Satu Peta yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo bertujuan untuk menyediakan satu peta yang akurat dan akuntabel. Program Percepatan Kebijakan Satu Peta telah diatur sejak tahun 2016 melalui penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi VIII dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016.
Dengan adanya Kebijakan Satu Peta ini, perencanaan pembangunan, penyediaan infrastruktur, penerbitan izin dan hak atas tanah, serta berbagai kebijakan nasional dapat mengacu pada data spasial yang akurat. Kebijakan Satu Peta ini akan dijadikan dasar perencanaan untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di masa depan.
Darmin juga menyebutkan sebanyak 83 dari total 85 peta tematik atau 98 persen, dari 19 kementerian/lembaga (K/L) dan pemda di 34 provinsi telah selesai dilakukan kompilasi dan integrasi. Artinya, saat ini hanya tinggal dua peta tematik yang belum tersedia. Pertama, Peta Rencana Tata Ruang Laut Nasional (RTRLN) yang sedang dalam proses penetapan. Kedua, Peta Batas Administrasi Desa dan Kelurahan yang sedang difasilitasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan perlu ditindaklanjuti oleh kepala daerah untuk penetapannya.
"Peta-peta tematik hasil integrasi tersebut telah diunggah ke dalam Geoportal Kebijakan Satu Peta, dan sudah dapat diakses oleh kementerian/lembaga maupun pemda sejak peluncuran ini," ujar Darmin.
Saat ini, sebagian besar kementerian/lembaga Walidata dan pemda telah memiliki simpul jaringan yang terhubung dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta. Tata cara operasional Geoportal tersebut tertuang dalam Buku Pedoman Geoportal Kebijakan Satu Peta. Ke depannya kegiatan sinkronisasi akan dilanjutkan untuk pulau-pulau lainnya hingga dapat diselesaikan untuk seluruh Indonesia pada 2019.