Selasa 11 Dec 2018 11:34 WIB

Berkas Perkara Bahar Bin Smith Segera Diarahkan ke Kejaksaan

Polisi tak menahan Bahar meski sudah melakukan pencekalan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nashih Nashrullah
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Habib Bahar bin Smith saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Habib Bahar bin Smith ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, berkas tersebut berada dalam tahap penyelesaian.

"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan pekan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Selasa (11/12).

Dedi mengatakan, penyidik tetap belum perlu memerlukan penahanan, meski pencekalan telah dilakukan. 

Saat ini, kata Dedi, penyidik tetap fokus menyelesaikan berkas perkara kasus ujaran kebencian pada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

"Prosesnya tinggal penyelesaian pemberkasan, ya artinya pemberkasan itu kalau sudah selesai kita serahkan ke JPU," kata dia.

Lebih lanjut Dedi menyatakan, kepolisian tidak memperlakukan kasus Bahar secara khusus. Menurut dia, setiap warga negara memiliki persamaan di muka hukum.

"Pertanggungjawaban pidana kan perorangan, siapa pun yang melakukan peristiwa pidana, dia harus bertanggung jawab dengan perbuatannya dia," kata Dedi menambahkan.

Setidaknya terdapat dua laporan yang ditujukan pada Bahar Smith. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Bahar bin Smith kemudian menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (6/12). Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Bahar diduga melanggar sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman 5 tahun penjara. 

 

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement