REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut penertiban reklame di wilayah DKI Jakarta akan terus dilakukan. Hal itu ditujukan untuk membangun iklim kompetisi bisnis yang sehat.
“Mengapa penertiban ini penting? Untuk membangun iklim kompetisi bisnis yang sehat,” ujar Anies di Depo Lebak Bulus, Senin (10/12) petang.
Dia mengatakan penertiban baru dilakukan di wilayah pengawasan ketat. Namun, ke depannya, penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah. Menurutnya, pelanggaran reklame bisa merugikan banyak pihak.
“Kita menertibkan bukan semata-mata untuk kepentingan kita, dalam artian pajak saja, tapi untuk membangun kepastian hukum dalam kegiatan berusaha,” jelas Anies.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penertiban reklame ilegal baik yang tak punya izin dan belum membayar pajak. Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Kusmanto mengatakan, ada 43 reklame yang ditertibkan dengan melakukan pembongkaran di sejumlah titik di wilayah Jakarta.
"Ada 43 reklame dari 60 titik yang ditertibkan sudah mendapatkan surat peringatan satu, dua, tiga. Diantaranya yang enggak punya izin dan belum bayar pajak," ujar Kusmanto saat dihubungi Republika, Ahad (9/12) sore.