REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan, selama 2018, jajaran Polda Jatim menangani 95 kasus korupsi. Dari semua kasus tersebut yang berkas perkara hasil penyidikannya dinyatakan lengkap (P 21) sebanyak 82 kasus.
Jumlah kasus korupsi yang ditangani Polda Jatim pada 2018 menurun drastis dibanding tahun sebelumnya. Pada 2017, jajaran Polda Jatim menangani 128 kasus korupsi dengan 119 kasus di antaranya dinyatakan P 21.
Barung menjelaskan, dari semua kasus korupsi yang ditangani jajaran Polda Jatim pada 2018, didominasi kasus penyelewengan dana desa. Meski demikian, Barung tidak bisa menjelaskan jumlah kasus atau persentase penyelewengan dana desa, dari total kasus korupsi yang ditangani.
"Yang dominan itu perkara korupsi dana desa. Jadi kebanyakan kasus yang alokasi untuk di desa itu tetapi ada penyelewengan," ujar Barung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (10/12).
Barung menjelaskan, dari kesemua kasus korupsi yang ditangani jajaran Polda jatim pada 2018 tersebut, jumlah kerugian negara sebesar Rp 58.767.551.662. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 51.906.716.680.
Sementara, jumlah kerugian negara yang dapatdiselamatkan Polda Jatim pada 2018 sebesar Rp 5.149.511.843. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 10.435. 631.115.