Senin 10 Dec 2018 19:48 WIB

KPK Limpahkan Berkas Eddy Sindoro

Sebanyak 38 saksi telah diperiksa selama proses penyidikan Eddy.

Rep: Dian Fath R/ Red: Indira Rezkisari
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, Eddy Sindoro tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas penyidikan atas mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Diketahui, Eddy merupakan tersangka suap terkait dengan pengajuan PK pada PN Jakpus.  

"Hari ini (10/12) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (Eddy Sindoro) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat, ke penuntutan (tahap 2)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (10/12). Jaksa memiliki waktu selama 14 hari ke depan, untuk melengkapi surat dakwaan milik Eddy terkait kasus suap panitera PN Jakpus.

Rencananya sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat. Sampai saat ini total saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan mencapai 38 orang yang terdiri dari berbagai unsur seperti Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, PNS Mahkamah Agung Republik Indonesia, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP), Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan sejumlah pihak Swasta lainnya. Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakpus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua diantaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan majelis hakim, masing-masing panitera sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) itu.

Namun, Eddy telah berada di luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah-pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar.

Setelah buron hampir dua tahun Eddy Sindoro menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, Jumat (12/10) pagi waktu setempat.  Diketahui, Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2016 dan tak pernah memenuhi panggilan penyidik KPK.

Atas sikapnya yang tidak kooperatif, KPK terus mengultimatum agar Eddy Sindoro yang saat itu masih berada di luar negeri segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement