Senin 19 Apr 2021 14:32 WIB

KPK Cegah Pengacara Lucas Ke Luar Negeri

Pencegahan bepergian itu dilakukan guna kepentingan dan mendukung penyidikan di KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap pengacara, Lucas. Pencegahan bepergian itu dilakukan guna kepentingan dan mendukung proses penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani KPK.

"KPK terhitung sejak tanggal 8 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Senin (19/4).

Baca Juga

Ali mengatakan, permintaan pelarangan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap satu orang terkait. Dia melanjutkan, hal itu dilakukan terkait pengembangan penyidikan  perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara pengurusan perkara di MA 2012 hingga 2016. 

Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 8 April 2021. Ali mengatakan, pencekalan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan sehingga saat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia.

"Dan, kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali lagi.

Sebelumnya, Lucas bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) setelah mendapat korting pengurangan hukuman di tingkat banding di PT DKI Jakarta dan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Lucas dipidana terkait perkara menghalang-halangi proses penyidikan KPK dengan membantu mantan bos PT Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri.

Sementara, KPK mengaku saat ini sedang membuka penyidikan baru terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara Eddy Sindoro. KPK mengaku telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Penerapan TPPU ini  karena ada dugaan terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

KPK belum mau membeberkan siapa saja pihak yang terlibat atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati demikian, perkara itu disebut-sebut menjerat mantan sekretaris MA, Nurhadi.

Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu saat ini sudah vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama dengan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya, dijatuhi hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement