Rabu 06 Mar 2019 20:23 WIB

Eddy Sindoro Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntuntan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Eddy Sindoro. Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Eddy Sindoro. Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eddy Sindoro dinyatakan bersalah melakukan tindakan memberikan uang kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3).

Baca Juga

Hakim meyakini Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, Eddy menerimanya. "Yang Mulia Majelis Hakim, terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya. Mendengar pertimbangan Majelis Hakim saya sangat terkejut. Akan tetapi, karena saya percaya Majelis Hakim mewakili Tuhan, maka saya terima," ucap Eddy.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Eddy terbukti telah memberikan uang sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntuntan JPU KPK yang menuntut Eddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement