Senin 10 Dec 2018 18:59 WIB

94 Kapal Pelra Siap Buka Akses Konektivitas Daerah 3TP

Seluruh rakyat Indonesia diharap memiliki akses untuk berhubungan dengan daerah lain.

Ditjen Hubla membuka Focus Group Discussion (FGD) Hibah Kapal Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Tahun 2018 di Hotel Redtop Jakarta, Senin (10/12).
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Ditjen Hubla membuka Focus Group Discussion (FGD) Hibah Kapal Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Tahun 2018 di Hotel Redtop Jakarta, Senin (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Laut akan menghibahkan 94 unit kapal pelayaran rakyat (pelra). Kapal-kapal itu hasil pembangunan Tahun Anggaran 2018 yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda) yang membutuhkan akses konektivitas.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika.co.id Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo mengungkapkan, angkutan pelayaran rakyat sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk angkutan jarak dekat antarpulau. Oleh karenanya, program konektivitas ini harus terus diperjuangkan agar seluruh rakyat Indonesia memiliki akses untuk berhubungan dengan daerah lain.

“Secara objektif, pemerintah akan menilai daerah mana saja yang benar-benar memerlukan kapal pelra. Selanjutnya, akan dievaluasi dan Menhub yang akan memutuskan,” kata Dirjen Agus saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Hibah Kapal Angkutan Laut Pelayaran Rakyat Tahun 2018 di Hotel Redtop Jakarta, Senin (10/12).

Kapal-kapal yang dibangun oleh Kemenhub memiliki kondisi yang baik. Untuk itu, pemda agar merawat kapal-kapal tersebut semaksimal mungkin dengan manajemen yang baik.

Agus mengatakan, saat ini, Kemenhub sedang membangun database kapal dan pelaut. Termasuk, database bagi kapal pelra dan pelaut tradisional, sehingga seluruh kapal dan pelaut harus bersertifikat.

“Kemenhub memiliki program sertifikasi gratis bagi kapal dan pelaut tradisional karena ke depan seluruh kapal dan pelautnya harus bersertifikat,” tuturnya.

Agus memberi contoh soal kepemilikan kendaraan bermotor. Kata dia, kalau mobil dan motor harus punya BPKB/STNK, begitu juga dengan kapal harus punya surat-surat kelengkapannya, termasuk pengemudi atau pelautnya harus punya SIM.

“Ke depan, kita akan melakukan penegakan hukum (law inforcement). Nanti ada saatnya penegakkan hukum tersebut akan diterapkan bagi kapal dan pelaut yang tidak punya sertifikat tidak diizinkan untuk melaut,” tegasnya.

Karena itu, Agus juga minta, kepada daerah untuk tetap mengutamakan keselamatan pelayaran serta turut mendukung program keselamatan pelayaran. Khususnya, bagi daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) cukup besar, sehingga dapat membantu mengurangi beban APBN.

“Program pembangunan kapal pelra harus terus bergulir karena masih banyak daerah yang membutuhkan serta banyaknya pelabuhan yang tidak bisa melayani kapal besar, sehingga keberadaan kapal pelra sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia,” kata Agus.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Wisnu Handoko mengatakan, keberadaan pelayaran rakyat dalam mewujudkan konektivitas transportasi angkutan laut mempunyai peran besar. Khususnya, bagi daerah-daerah yang memiliki wilayah dalam kategori daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan dapat terkoneksi dengan daerah yang lebih maju sehingga mampu meningkatkan perekonomian daerah tersebut.

"Hal ini juga sejalan dengan program strategis nasional dalam rangka mewujudkan Nawa Cita melalui visi Poros Maritim lewat program konektivitas transportasi laut," ujar Kapten Wisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement