Senin 10 Dec 2018 12:44 WIB

Polda Papua: Di Nduga Bukan Penumpasan, Tapi Penegakan

Kepolisian berharap elite politik tidak asal bicara mengenai kondisi di Papua.

Prajurit TNI bersiap menaiki helikopter menuju Nduga di Wamena, Papua, Rabu (5/12).
Foto: Antara/Iwan Adisaputra
Prajurit TNI bersiap menaiki helikopter menuju Nduga di Wamena, Papua, Rabu (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pejabat Humas Polda Papua menegaskan tindakan yang diambil oleh Polri bersama TNI terkait kasus Nduga bukan penumpasan melalui operasi militer. Tindakan yang dilakukan aparat di Nduga merupakan perbuatan murni penegakan hukum.

"Tidak ada penumpasan di sana (Nduga,red) karena ini bukan operasi militer, yang dilakukan Polri dan TNI adalah murni penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dan sasarannya jelas adalah para pelaku pembunuhan terhadap para pekerja jalan yakni Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB dibawah pimpinan Egianus Kogoya," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal dalam siaran pers yang diterima di Kota Jayapura, Senin (10/12).

Pernyataan ini sengaja disampaikan guna menanggapi pernyataan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Edoardus Kaize tentang pengerahan personil Polri dan TNI ke Nduga. "Hanya ingin meluruskan saja, bahwa tindakan yang diambil adalah penegakkam hukum, bukan penumpasan," katanya.

Menurut dia, Egianus Kogoya dan kelompoknya telah membunuh puluhan pekerja dan menghambat pembangunan yang sudah canangkan oleh pemerintah. "Hingga kini sasaran aparat Polri dan TNI adalah KKB pimpinan Egianus Kogoya dan tidak ada namanya penumpasan atau siapa yang ditumpas karena ini bukan operasi militer melainkan murni penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan," katanya menegaskan.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya dengan pernyataan-pernyataan yang ditayangkan oleh media, karena pernyataan itu belum tentu benar. "Dan, para elite politik, saya berharap jangan asal bicara dan tolong cek kebenarannya terlebih dahulu baru berbicara jangan sampai nanti menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita-berita bohong," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement