REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan pemilih pada pemilu 2019 mendatang sebanyak 2.360.659 orang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP2). Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.194.893 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.165.766 orang.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengatakan jumlah pemilih pada DPTHP tahap pertama yang sebelumnya mencapai 2.380.188 orang. Namun, jumlah tersebut menurun setelah diperbaiki kembali karena teridentifikasi adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 38.970 orang. Hal itu dilakukan saat perpanjangan waktu selama 30 hari.
"Kami dari Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi sebanyak empat kali dengan total pemilih sebanyak 113.814 pemilih," ujarnya Ahad (9/12).
Menurutnya, sejumlah materi yang direkomendasikan kepada KPU untuk diperbaiki, verifikasi dan validasi antara lain menyangkut data ganda NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga), data ganda NIK, ganda NKK dan ganda nama dan tanggal lahir yang totalnya mencapai 81.165 orang. Dari jumlah tersebut yang dianggap memenuhi syarat (MS) oleh KPU 60.337 pemilih.
Selain itu, KPU merekomendasikan verifikasi data pemilih usia di atas 70 tahun dan 100 tahun. Hasilnya diketahui, dari pemilih yang usianya diatas 70 tahun sebanyak 5.602 orang, yang dikategorikan MS sebanyak 4.773 pemilih.
"Untuk pemilih diatas 100 tahun sebanyak 117 orang. Dari jumlah tersebut dimasukan dalam kategori MS sebanyak 94 orang," ucapnya.
Data pemilih limpahan dari Kementerian Dalam Negeri (non-DPT) yang tersisa sebanyak 26.930 pemilih dengan jumlah pemilih yang dianggap MS sebanyak 12.836 pemilih. Adapun terkait pemilih yang akan berusia 17 tahun hingga 17 April 2019 mendatang, pihaknya bersama KPU akan mendorong Disdukcapil untuk terus melakukan perekaman KTP elektronik.
"Warga Kab Bandung yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah bisa mengecek namanya apakah sudah ada di DPT atau belum dengan mendatangi kantor desa atau bisa menggunakan aplikasi Sidalih (Sistem Informai Data Pemilih)," ujarnya.
Bagi mereka yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi namanya belum tercantum karena berbagai hal, dipastikan tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Peserta cukup membawa KTP untuk selanjutnya dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Kecamatan dengan pemilih terbanyak adalah Baleendah 167.116 orang, disusul Kecamatan Ciparay dengan total pemilih 115.961 dan Rancaekek sebanyak 122.19 pemilih. Sedangkan daerah yang paling sedikit adalah Kecamatan Cilengkrang yakni 33.896.