Sabtu 08 Dec 2018 06:12 WIB

Adrianus Diminta tak Dilibatkan Pemeriksaan Kasus Novel

Banyak maladministrasi yang tidak diungkap oleh Ombudsman.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai memberikan sambutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai memberikan sambutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan secara tegas menolak keterlibatan Adrianus Meliala dalam pemeriksaan dan laporan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Pasalnya ada dugaan Conflict of Interest (CoI) yg dilakukan oleh Adrianus ketika menunjukkan keberpihakannya pada AL, menuding Novel tidak kooperatif, dan mengatakan BAP Novel tidak ada.

"Dalam laporan Ombudsman disampaikan fakta bahwa Novel tidak kooperatif. Hal tersebut sama sekali tidak benar karena Novel selalu bersedia untuk diperiksa oleh kepolisian," ujar Haris Azhar, yang tergabung dalam Tim Advokasi Novel Baswedan, melalui keterangan tertulis, Jumat (5/12).

Bahkan menurut Haris, di Singapura Novel di-BAP diperiksa meskipun kepolisian tidak menjalankan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Novel tidak menyebutkan nama-nama jenderal yang diduga terlibat karena tidak mungkin fakta tersebut akan diproses oleh kepolisian. Kendala yang Tim Advokasi temui terkait pemeriksaan, murni masalah kesehatan Novel Baswedan.

Haris melanjutkan, dalam laporan Ombudsman, Adrianus Meliala, menyimpulkan adanya maladministrasi minor. Istilah maladministrasi minor tidak dikenal dalam UU Pelayanan Publik dan UU Ombudsman RI. Patut diduga istilah ini digunakan sebagai langkah kompromis sehingga publik dan instansi terkait melupakan berbagai kejanggalan dalam penyidikan kepolisian.

Dalam laporan Ombudsman, Adrianus Meliala juga menyimpulkan bahwa kepolisian terlihat serius dalam menyidik kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan. Hal yang janggal, karena kesimpulan seperti ini cenderung subjektif dan jauh dari mandat Ombudsman yang memeriksa dan menyimpulkan mengenai ada tidaknya maladministrasi yang dilakukan oleh pelayan publik.

Haris menuturkan, laporan dari Ombusman meskipun banyak kejanggalan, namun cukup menjelaskan tidak profesionalnya kepolisian terkait pengungkapan kasus Novel Baswedan. Sehingga semakin memperkuat tuntutan untuk segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap kasus Novel Baswedan.

"Banyak maladministrasi yang tidak diungkap oleh Ombudsman seperti terkait pemeriksaan saksi, pemeriksaan sidik jari, dan terkait pengambilan CCTV oleh kepolisian," kata Haris.

Jika maladministrasi tersebut dibongkar justru akan membongkar bahwa kepolisian tidak berusaha menyelesaikan kasus ini. Hal-hal yang diangkat oleh Ombudsman hanya informasi atau terkait administrasi pinggiran dari kasus Novel Baswedan.

Berdasarkan hal tersebut, Haris mengatakan, Tim Advokasi mendesak agar Adrianus Meliala tidak dilibatkan dalam pemeriksaan dan pemantauan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman terkait kasus Novel Baswedan. "Selain itu presiden juga harus segera membuat TGPF kasus Novel Baswedan sehingga kasus bisa segera diselesaikan," ujar Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement