Jumat 07 Dec 2018 12:45 WIB

Polisi Bongkar Pengiriman 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Ada satu tersangka lagi, diduga warga Malaysia masih buron

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian menangkap empat tersangka yang terlibat dalam transaksi sabu dengan jaringan Malaysia-Tanjung Balai. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 kilogram sabu kristal diamankan. Para tersangka yang ditangkap yakni MIS (38 tahun), HGS (39 tahun), DJS (37 tahun) dan EZ (48 tahun). Keempatnya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatra Utara.

"Ada satu tersangka lagi, diduga warga Malaysia masih buron," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar di Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (7/12).

Krisno mengungkapkan, pada Senin (3/12) di pool bus Als Merak, Cilegon, Banten, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MIS yang berperan sebagai pengawas dalam pengiriman shabu dari Tanjung Balai Menuju jakarta yang dibawa melalui bus Als dari medan ke Semarang.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan pada Selasa (4/12) tersangka HGS ditangkap. HGS berperan sebagal operator yang mendatangkan barang dan mengirim barang kepada pemesan.Lalu di hari yang sama, tersangka DJS dan EZ ditangkap. DJS merupakan petugas gudang, sedangkan EZ berperan mengangkut dan mengirimkan shabu dari gudang ke tersangka MIS.

"Keterangan para tersangka shabu tersebut didapatkan dari WN Malaysia yang masih DPO, masih dalam pengembangan," kata.Krisno.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 20 bungkus plastik berisi kristal putih shabu atau seberat 20 kilogram diamankan. Diamankan pula enam ponsel dan berbagai bukti non narkoba lain.

Para tersangka dikenai Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama20 tahun serta pidana denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Mereka juga terancam pasal Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sebagai tindak lanjut kasus ini, Krisno mengatakan, kepolisian melakukan lengembangan terhadap sindikat jaringan di indonesia. Polisi juga bekerjasama dengan Polisi Dlraja Malaysia untuk mengungkap jaringan di Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement