Jumat 07 Dec 2018 12:45 WIB

Keluarga Tolak Sepakati Uang Duka Korban Trans-Papua

Perusahaan berdalih kejadian saat karyawan sedang istirahat bukan saat bekerja.

Aparat TNI dan Polri mengawal proses pemberangkatan keluarga korban untuk diterbangkan ke Timika di Wamena, Papua, Kamis (6/12/2018).
Foto: Antara/Iwan Adisaputra
Aparat TNI dan Polri mengawal proses pemberangkatan keluarga korban untuk diterbangkan ke Timika di Wamena, Papua, Kamis (6/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Negosiasi antara PT Istaka Karya dan keluarga dari karyawannya yang menjadi korban tewas akibat dibunuh kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) di kabupaten Nduga, yang digelar di Timika, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat, berjalan alot. Keluarga menolak kalau perusahaan hanya memberikan sebesar Rp 24 juta kepada keluarga korban dalam pertemuan yang digelar di hanggar bandara Mozes Kilangin Timika itu.

Keluarga korban marah ketika mendengar penjelasan perwakilan PT Istaka Karya bahwa jumlah tersebut sesuai dengan peraturan. Aturan menyebut peristiwa itu tidak masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Sebab peristiwa terjadi ketika pekerja sedang beristirahat.

Baca Juga

Rincian biaya yang disanggupi PT Istaka tersebut yaitu uang duka sebesar Rp 16,2 juta, santunan sebesar Rp 4,8 juta dan pennggantian biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.    

Kemarahan keluarga semakin memuncak bahkan sempat terjadi adu mulut ketika Kepala Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Papua Osman Marbun mempertanyakan status peserta negosiasi. Bahkan dalam adu mulut, Osman mengatakan bahwa pihaknya yang sudah payah mengambil "barang" (jenazah) dari dalam hutan.

"Itu bukan barang, itu manusia. Kenapa kau bilang itu barang?" kata keluarga korban.

Untuk meredam suasana, Osman kemudian dibawa keluar dari tempat negosiasi. Negosiasi yang berjalan hampir dua jam tersebut terpaksa dihentikan sementara dan akan dilanjutkan setelah istirahat sejenak.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban tetap bersikeras bahwa peristiwa yang terjadi masuk dalam kategori kecelakaan kerja. Samuel, salah satu keluarga korban menilai jumlah yang disanggupi PT Istaka Karya sangat minim bahkan tidak wajar.

Ia berharap agar pihak perusahaan bisa mempertimbangkan permintaan keluarga untuk dapat memberikan santunan dalam jumlah yang wajar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement