Kamis 06 Dec 2018 16:56 WIB

Zumi Zola Harap Jaksa KPK tak Banding Vonis Hakim

Zumi Zola hari ini divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola  usai  menjalani  sidang  dengan yang beragendakan putusan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola usai menjalani sidang dengan yang beragendakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola, mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Amanat Nasional itu menyatakan, siap menjalani proses hukum selama enam tahun penjara dan berharap jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan hakim.

"Saya terima keputusan hakim menghormati semua proses jalannya hukum. Saya berharap jaksa juga begitu dan segera incraht," kata Zumi usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (6/12).

Sementara, jaksa KPK Iskandar Marwanto mengatakan masih akan berpikir-pikir dulu dan meminta tanggapan pimpinan KPK. "Kami ada hierarki terkait dengan proses, kami laporkan pimpinan bagaimana nanti kita tunggu masa pikir-pikir," ucapnya.

Ihwal vonis Majelis Hakim yang lebih rendah, menurut Iskandar hal tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim yang tentunya sudah dipertimbangkan berdasarkan fakta selama persidangan. "Itu hak majelis hakim intinya kami punya ketentuan dengan pengurangan hukuman sebatas mana yang dipertimbangkan agar tidak badning maupun banding," tegasnya.

Zumi Zola, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini, Zumi Zola terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.

"Mengadili, telah terbukti secara sah dan bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/12).

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. Dalam putusan berdasarkan dakwaan pertama, Majelis Hakim meyakini Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, serta 100 ribu dolar Singapura.

Gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza, yang akan maju sebagai calon wali kota Jambi.

Sementara, putusan berdasarkan dakwaan kedua, Majelis Hakim meyakini Zumi Zola terbukti telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi. Zumi terbukti bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp 16,34 miliar sebagai uang "ketok palu". Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp 12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.

Adapun dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan selama jalannya persidangan, yakni perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya sedang memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan, yakni Zumi Zola mengakui dan menyesali perbuatannya‎. Kemudian, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang ke KPK sebesar Rp 300 juta.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan kepada Zumi Zola dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement