Kamis 06 Dec 2018 14:30 WIB

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Zumi Zola

Zumi Zola hari ini divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Amanat Nasional itu juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Zumi Zola terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16,34 miliar. Zumi Zola juga terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di Jambi.

Dalam putusannya , Majelis Hakim juga menolak pengajuan Justice Collabolator (JC) Zumi Zola. "Majelis hakim sependapat dengan JPU KPK yang tidak menetapkan terdakwa JC," ujar Franky Tambuwun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12).

Namun, sambung Franky, Majelis Hakim mengapresiaasi kepada terdakwa yang telah berterus terang dan mengakui keslaahanya, serta bertikad baik mengembalikan uang Rp 300 juta yang telah digunakan untuk biaya umrah. "Hal tersebutlah sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Franky.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok. Dalam putusan berdasarkan dakwaan pertama, Majelis Hakim meyakini Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp 34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp 2,7 miliar, dan Arfan Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, serta 100 ribu dolar Singapura.

Gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

Sementara putusan berdasarkan dakwaan kedua, Majelis Hakim meyakini Zumi Zola terbukti telah menyuap 53 anggota DPRD Jambi. Zumi terbukti  bersama-sama dengan  Apif Firmansyah, Erwan Malik, Arfan dan Saifudin memberikan uang sebesar Rp 16,34 miliar sebagai uang "ketok palu". Uang itu digunakan agar DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan APBD tahun 2017 sebesar Rp 12,9 miliar dan juga Rancangan APBD tahun 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.

Putusan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan  Jaksa KPK yakni delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan kepada Zumi Zola dan kuasa hukumnya apakah akan mengajukan banding .

"Terima kasih yang mulia, saya menerima putusan," ucap Zumi Zola. Sementara Jaksa KPK saat ditanyakan apakah akan mengajukan banding memilih untuk berpikir-pikir dulu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement